Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Gubernur Koster Tetapkan 5 Kawasan Rendah Emisi di Bali

 Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Gubernur Koster Tetapkan 5 Kawasan Rendah Emisi di Bali

Foto: Gubernur Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi di Denpasar, Rabu (5/8/2026)

DENPASAR, Letternews.net Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan lima kawasan utama di Bali sebagai Zona Rendah Emisi (Low Emission Zone). Langkah strategis ini mencakup wilayah Nusa Dua dan Kuta di Badung, Ubud di Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Klungkung.

Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi di Denpasar, Rabu (5/8/2026). Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Kelompok Ahli Gubernur, serta perwakilan World Resources Institute.

“Kita sudah menerapkan pembatasan plastik sekali pakai dan energi bersih, namun tahun ini harus kita gencarkan lagi. Jika ini dikerjakan, pariwisata Bali akan semakin berkualitas dan berdaya saing,” tegas Gubernur Koster.

BACA JUGA:  12 Atlet Selam Kota Denpasar Akan Berlaga Kejurnas

Hotel, Vila, dan Restoran Wajib Manfaatkan PLTS Atap

Untuk merealisasikan kawasan rendah emisi, Pemprov Bali mengusung lima pilar utama yang bertumpu pada konsep hijau (green concept):

  • Green Energy: Mewajibkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada bangunan hotel, restoran, vila, mall, perkantoran, hingga rumah tinggal.

  • Green Mobility: Mempercepat percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk menghemat operasional dan menekan polusi.

BACA JUGA:  Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Ny. Putri Koster Gaungkan Potensi UMKM di Pesta Kesenian Bali
  • Green Ecosystem & Tourism: Meningkatkan tutupan hutan serta memperketat pengurangan sampah plastik sekali pakai di fasilitas pariwisata.

  • Green Community: Mendorong partisipasi masyarakat berbasis kearifan lokal guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

Gubernur Koster menggarisbawahi pentingnya kemandirian energi Bali mengingat beban listrik diproyeksikan melonjak melebihi 1.400 MW pada tahun 2027. Penggunaan PLTS Atap dinilai sebagai solusi murah, ramah lingkungan, dan menjaga udara Bali tetap bersih.

Gubernur meminta BRIDA bersama Dinas Perizinan dan instansi terkait untuk segera memetakan zonasi serta mempercepat implementasi aturan penggunaan PLTS Atap di lima kawasan prioritas tersebut.

Editor: Rudi

.

Bagikan: