LetterNews
21 September 2026
23:31 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Catut Nama Kejaksaan untuk Peras Kepala Desa Rp25 Juta, Oknum LSM Berinisial WJ Ditangkap Intelijen!

Foto: Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ.

TANGERANG, Letternews.net – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ. Pria tersebut ditangkap setelah terbukti mencatut nama institusi Kejaksaan untuk memeras sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM dari kelompok “G” ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang sengaja dibuat oleh pelaku ke Kejari Kabupaten Tangerang. WJ kemudian menakut-nakuti korbannya dan meminta uang sebesar Rp25 juta dengan dalih sebagai biaya koordinasi untuk menutup kasus tersebut.

[irp]

Kronologi Penangkapan: Sempat Tertunda Karena Pelaku Curiga

Kasus ini terungkap setelah salah satu Kepala Desa yang menjadi korban melapor ke Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang langsung menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 demi menjaga nama baik institusi.

Awalnya, pelaku meminta bertemu dengan tiga Kepala Desa pada hari Kamis siang di lokasi yang telah disepakati. Namun, karena WJ merasa curiga dan khawatir, pertemuan tersebut sempat ditunda dan baru terealisasi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu Kantor Desa di Kecamatan Legok.

[irp]

Ditangkap Tangan Bersama Barang Bukti Uang Tunai

Pada saat pertemuan berlangsung, korban melakukan negosiasi hingga akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp15.000.000 di dalam amplop putih kepada WJ. Begitu uang berpindah tangan, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang yang sudah bersiaga di lokasi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku WJ, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berkekuatan hukum, di antaranya:

  • Uang tunai Rp15.000.000 (terdiri dari 100 lembar pecahan Rp100.000 dan 100 lembar pecahan Rp50.000) di dalam amplop berstempel tiga desa.

  • 1 unit ponsel pintar jenis Samsung Galaxy Z Fold 7 warna silver milik pelaku.

  • 1 unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi B 14 W*U.

  • Surat laporan pengaduan asli dari LSM “G” beserta tangkapan layar tanda terima dari PTSP Kejari Kabupaten Tangerang.

  • File rekaman suara percakapan berdurasi 8 menit 51 detik berisi transaksi pemerasan antara korban dan pelaku.

[irp]

Pelaku Diserahkan ke Pihak Kepolisian

Setelah berhasil diamankan, oknum LSM berinisial WJ tersebut langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses klarifikasi intensif.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana, pihak Kejaksaan kini telah melimpahkan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dan tersangka WJ kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Lilla.

Mari bergabung bersama kami!