Buntut Sertifikat Lahan Pengganti “Gaib”, DPRD Bali Hentikan Proyek Marina di Kawasan BTID

 Buntut Sertifikat Lahan Pengganti “Gaib”, DPRD Bali Hentikan Proyek Marina di Kawasan BTID

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali resmi hentikan aktivitas pembangunan di KEK Kura-Kura Bali. Diduga ada ketidaksesuaian sertifikat lahan pengganti pada proses tukar guling mangrove.

DENPASAR, Letternews.net – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah drastis dengan menghentikan sementara sejumlah aktivitas pembangunan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis (23/4).

Keputusan tegas ini diambil setelah tim Pansus menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan fakta di lapangan, terutama terkait proses tukar guling lahan mangrove yang memicu polemik publik.

BACA JUGA:  Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Kura-Kura Bali: Soroti Proyek Marina dan Dugaan Pencaplokan Lahan Tahura

Kejanggalan di Area Marina dan “Mangkok”

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan hasil evaluasi mendalam setelah pihaknya melakukan inspeksi lapangan ke wilayah Karangasem dan Jembrana. Berdasarkan temuan tersebut, pihak perusahaan diduga belum memenuhi kewajiban administrasi secara utuh.

Penutupan difokuskan pada titik-titik krusial, termasuk pembangunan marina dan kawasan yang dikenal sebagai area “mangkok”. Kedua lokasi ini dinilai bermasalah dari sisi legalitas dan kelengkapan dokumen pendukung.

“Kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” tegas Dewa Rai.

BACA JUGA:  Koster-Giri Ucapkan Terimakasih Atas Kepercayaan Masyarakat Bali, Komitmen Siap Ngayah Total

Sertifikat Lahan Pengganti Dipertanyakan

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan temuan yang paling mencolok: ketiadaan bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling yang diklaim perusahaan. Menurutnya, ketiadaan bukti legal ini meruntuhkan keabsahan proses tukar guling yang dilaporkan.

“Jika sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling? Ini persoalan mendasar yang masih terus kami dalami,” ujar Supartha.

Langkah penghentian aktivitas ini kemudian dieksekusi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada alat berat atau pekerja yang beroperasi selama masa pembekuan sementara ini.

BACA JUGA:  Car Free Day di Kawasan Lapangan Niti Mandala dan Lumintang Mulai Dibuka

Komitmen Penegakan Tata Ruang

Pansus TRAP menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen DPRD Bali dalam menjaga tata ruang agar tetap tertib, transparan, dan berkeadilan bagi lingkungan maupun daerah. Hingga saat ini, polemik tukar guling lahan mangrove di Kura-Kura Bali masih menjadi sorotan tajam publik, mengingat terdapat perbedaan signifikan antara klaim perusahaan dengan temuan faktual dewan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: