LetterNews
04 November 2026
19:37 WITA
BREAKING Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disorot, Mahfud MD Ingatkan Potensi Jeratan Pasal Makar Hingga Ancaman Hukuman Mati
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
31 July 2026 08:29 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 31 July 2026, 08:29 WITA

Buka Masa Depan Anak Terlantar, Kejati Bali Resmikan Kerja Sama Pemberian Dokumen Kependudukan

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum.

DENPASAR, Letternews.net – Dalam semangat melindungi hak-hak anak yang paling rentan, langkah nyata terus dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penandatanganan kerja sama strategis resmi disepakati agar setiap anak terlantar di Provinsi Bali memperoleh identitas hukum yang sah.

Melalui kepemilikan dokumen kependudukan, anak-anak terlantar kini dapat secara mudah mengakses fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta bantuan perlindungan sosial yang selama ini sulit mereka jangkau.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Dokumen Kependudukan kepada Anak Terlantar di Provinsi Bali tersebut digelar di Auditorium ST. Burhanuddin Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (30/7/2026).

[irp]

Acara penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Y. M. Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H., Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Panitera Pengadilan Tinggi Denpasar, serta jajaran pejabat terkait dari Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan instansi lintas sektor lainnya.

Sinergi Lintas Sektor dan Kemudahan Prosedur Hukum

Melalui perjanjian ini, Kejaksaan Tinggi Bali bersama para mitra menyepakati alur koordinasi terpadu dalam pengajuan perwalian oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Koordinasi ini akan langsung bermuara pada percepatan penerbitan akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Langkah progresif ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan hak identitas anak terlantar, menyederhanakan birokrasi, serta diproyeksikan menjadi percontohan (pilot project) nasional bagi daerah lain di Indonesia.

“Langkah ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama agar tidak ada lagi anak terlantar di Bali yang kehilangan hak-hak dasarnya hanya karena kendala administratif identitas kependudukan,” ungkap Kajati Bali, Setiawan Budi Cahyono.

[irp]

Hukum Humanis untuk Generasi Berdaya

Melalui terobosan ini, Kejaksaan Tinggi Bali terus membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, tajam ke atas, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat rentan.

Pemenuhan identitas resmi ini menjadi landasan kuat untuk membentengi masa depan anak-anak di Bali demi terwujudnya generasi muda yang terlindungi, mandiri, dan berdaya saing.

Editor: Rudi