
DENPASAR, Letternews.net – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (18/5).
Dalam penyampaiannya, Wagub Giri Prasta menekankan bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi nyata dari kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah. Selain sebagai instrumen keuangan, penerapan retribusi di Bali juga mencerminkan prinsip luhur Tri Hita Karana, yaitu menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.
[irp]
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 ini sangat krusial dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Di samping itu, langkah ini diambil untuk mendongkrak mutu pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum yang jelas dalam proses pemungutan retribusi di lapangan.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ungkap Wagub Giri Prasta di hadapan sidang paripurna.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan respons positif yang tertuang dalam laporan resmi Dewan. Laporan yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama tersebut menyatakan bahwa secara keseluruhan, struktur dan anatomi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah sesuai dengan sistematika, substansi perda induk, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[irp]
DPRD Bali menilai Raperda ini telah disusun dengan berpedoman pada regulasi pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak, dan retribusi daerah.
Sebagai upaya penyempurnaan, Tim Pembahas Raperda DPRD Bali memberikan masukan strategis agar Pemerintah Daerah Provinsi Bali terus menelurkan inovasi dan terobosan investasi. Hal ini dimaksudkan untuk memacu peningkatan PAD melalui pengembangan serta optimalisasi objek-objek retribusi yang sudah ada.
DPRD Bali juga menggarisbawahi bahwa setiap objek retribusi wajib didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan yang nyata, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, serta penyediaan sarana dan infrastruktur yang memadai. Dengan penguatan aspek-aspek tersebut, regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dan optimal terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali ke depan.
Editor: Rudi.