
DENPASAR, Letternews.net – Rotasi jajaran Perwira Tinggi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan kejutan. Baru sekitar 3,5 bulan atau tepatnya 107 hari menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum. kini resmi ditarik kembali ke Jakarta untuk mengemban tanggung jawab yang lebih besar.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, jenderal bintang satu asal Mengwi, Kabupaten Badung tersebut resmi dipromosikan menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri.
Promosi jabatan ini terbilang istimewa. Pasalnya, sosok perwira tinggi yang dikenal sangat humble dan merakyat ini baru dilantik menjadi Kepala BNNP Bali pada 17 Juni 2026 lalu. Masa jabatan yang terbilang singkat di Pulau Dewata tersebut menandai tingginya kepercayaan pimpinan Polri terhadap kapasitas dan rekam jejak penyidikan yang dimiliki Putera Sadana untuk memperkuat lini penegakan hukum di Mabes Polri.
Sebelum dipercaya memimpin BNNP Bali, Putera Sadana merupakan Kepala Bidang Humas BNN RI di bawah kepemimpinan Kepala BNN RI Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Sebelum resmi menjabat di Bali, sosoknya sempat mencuri perhatian publik saat menjadi narasumber dalam kanal podcast, mengupas tuntas dinamika peredaran narkoba, kaitannya dengan ormas, hingga isu premanisme di Bali.
Selama masa dinasnya yang singkat di BNNP Bali, Putera Sadana juga dikenal sangat inovatif dalam melakukan pendekatan edukasi bahaya narkoba kepada generasi muda. Salah satu aksi komunikatifnya yang viral yakni saat akun Instagram resmi BNN Bali mendadak ramai diserbu warganet usai dirinya menggelar kolaborasi podcast bersama influencer ternama Bali, Hai Puja, untuk mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri fisik dan perilaku pengguna narkoba.
Kini, langkah dan dedikasi Jenderal asal Badung tersebut akan berlanjut di Markas Besar Bareskrim Polri Jakarta guna mendampingi Kabareskrim Polri dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia.