
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi menerbitkan aturan terkait pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, dipastikan bahwa layanan data seluler dan Internet Protocol Television (IPTV) di wilayah Provinsi Bali akan dinonaktifkan sementara demi kekhusyukan umat Hindu menjalankan Catur Brata Penyepian.
Kebijakan ini berlaku selama 24 jam penuh, dimulai dari Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
[irp]
Berdasarkan SE tersebut, seluruh penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran diminta untuk:
Menghentikan Layanan Internet Seluler: Memutus akses data pada jaringan seluler di seluruh wilayah Bali.
Menghentikan Siaran IPTV & Radio: Distribusi konten televisi dan siaran radio akan dihentikan sementara selama prosesi Nyepi berlangsung.
SMS Blast Sosialisasi: Provider diminta mengirimkan informasi kepada masyarakat melalui SMS Blast pada tanggal 12, 16, 17, dan 18 Maret 2026 agar warga dapat melakukan persiapan.
[irp]
Meski layanan umum dihentikan, Pemerintah tetap menginstruksikan penyedia layanan untuk menjaga kualitas data seluler pada objek-objek vital. Layanan untuk rumah sakit, kepolisian, militer, badan penanggulangan bencana, dan layanan kepentingan umum lainnya yang bersifat krusial tetap akan beroperasi secara terbatas demi alasan keamanan dan keselamatan.
[irp]
Selain penonaktifan jaringan, Menkomdigi juga menekankan pentingnya langkah-langkah menangkal konten negatif, termasuk hoaks dan judi online selama masa persiapan hingga pelaksanaan hari raya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat di Bali dapat melaksanakan ibadah dengan damai, sekaligus meminimalkan gangguan digital di hari yang sakral tersebut.
Editor: Rudi.