
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapannya menjadi daerah percontohan (pilot project) reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi. Gagasan inovatif ini dinilai mampu memangkas proses rujukan berjenjang yang panjang sekaligus mempercepat pasien mendapatkan penanganan medis sesuai kebutuhan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jayasabha, Denpasar, Rabu (12/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas evaluasi jaminan kesehatan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), hingga pengembangan pariwisata kesehatan (health tourism) di Pulau Dewata.
“Ini perlu perubahan regulasi. Pasti saya support karena memudahkan masyarakat. Saya sangat setuju dan dukung Bali jadi pilot project,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu (12/8/2026).
[irp]
Anggota DJSN sekaligus Sekjen Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang berjalan selama ini kerap membuat alur penanganan pasien menjadi sangat panjang.
Melalui sistem berbasis kompetensi, pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan (faskes) yang memiliki kemampuan medis sesuai, baik tingkat madya, utama, maupun paripurna.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
Pangkas Birokrasi Medis: Pasien langsung diarahkan ke rumah sakit dengan kompetensi yang sesuai tanpa harus melewati jenjang faskes yang tidak memiliki fasilitas memadai.
Capaian JKN Bali: Kepesertaan JKN di Bali telah mencapai 88 persen dengan tingkat pertumbuhan yang jauh lebih tinggi ketimbang rata-rata nasional.
[irp]
Penerapan KRIS: Menjamin kesetaraan kualitas rawat inap dengan membatasi maksimal 4 tempat tidur per kamar yang dilengkapi fasilitas kamar mandi dalam.
Pengembangan Health Tourism: Penguatan layanan kesehatan unggulan seperti perawatan gigi dan bedah plastik untuk menarik minat wisatawan mancanegara.
Gubernur Koster menambahkan, Bali memiliki modal regulasi yang kuat seperti Pergub Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang JKN-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) untuk mendukung suksesnya reformasi kesehatan nasional ini.
Editor: Rizal