Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe Disita KPK

 Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe Disita KPK

Foto: Juru Bicara KPK Ali Fikri

Letternews.net — Pasca-penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

BACA JUGA:  Walikota Denpasar Serahkan Dua Unit Bantuan Bedah Rumah

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni Rijatono Lakka, selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Lukas Enembe, dan GOY (Gerius One Yoman, selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018—2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, 26 Juni 2023, mengungkapkan bahwa KPK menduga adanya tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Hakim dan Panitera Pengadilan Surabaya Dijebloskan ke Penjara

“Adapun dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Lukas,” beber Ali Fikri.

Maka, imbuh Ali Fikri, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai berikut:

  1. Uang senilai Rp81.628.693.000;
  2. Uang senilai USD5.100;
  3. Uang senilai SGD26.300;
  4. 1 (satu) Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000;
  5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000;
  6. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;
  7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
  8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya berlokasi di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000;
  9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya berlokasi di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;
  10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya berlokasi di Jayapura senilai Rp1.000.000.000;
  11. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;
  12. 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;
  13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;
  14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;
  15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;
  16. 2 (dua) emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
  17. 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;
  18. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;
  19. 12 (dua belas) cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  20. 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  21. 2 (dua) cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  22. Biji emas dalam 1 buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  23. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
  24. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000;
  25. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
  26. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000;
  27. 1 (satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000.

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” beber Ali Fikri.

BACA JUGA:  Kasus Pungli Rutan, KPK Siap Berbenah

Atas perbuatannya, tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua,” tandas Ali Fikri. (LN/KP)

.
Spread the love