Akhirnya Terjawab, Jero Kepisah Divonis Lepas dari Kasus Pemalsuan Silsilah

Foto: Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/9)
Denpasar, Letternews.net – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memulihkan nama baik Anak Agung Ngurah Oka, atau yang dikenal sebagai Jero Kepisah, setelah majelis hakim memvonis lepas dirinya dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah pada akhirnya teka-teki kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka, terjawab. Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/9), majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa tidak bersalah.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Heriyanti ini dikenal dengan istilah onstlag van alle rechtsvervolging, yang artinya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Kepada terdakwa Anak Agung Ngurah Oka tersebut perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” kata Hakim Heriyanti. “Melepaskan terdakwa tersebut, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.”
Penegasan Perkara Perdata, Bukan Pidana
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa sengketa ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Jero Kepisah sendiri merasa lega dengan putusan ini.
“Kasus ini tidak terbukti dalam situasi pidana, tapi harus diselesaikan secara perdata,” ungkap Ngurah Oka. Ia menambahkan bahwa keputusan ini membuktikan keadilannya.
Kuasa hukumnya, I Made Somya, menyebut bahwa putusan ini adalah buah dari perjuangan kliennya selama tujuh tahun. Ia juga menegaskan bahwa putusan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mencoba merebut lahan dengan memalsukan silsilah.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Kadek Duarsa, mengapresiasi objektivitas majelis hakim. “Putusan Majelis Hakim tersebut menjadi gambaran keadilan utamanya di negeri ini bahwa kita masih memiliki rasa keadilan yang diberikan oleh majelis hakim melalui putusannya,” tuturnya.
Meski demikian, pihak Jero Kepisah sudah bersiap menghadapi langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi yang dipastikan akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bebas dari Tuduhan, Jero Kepisah Ingatkan Warga Bali Waspada Mafia Tanah
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memulihkan nama baik Anak Agung Ngurah Oka, atau yang dikenal sebagai Jero Kepisah, setelah majelis hakim memvonis lepas dirinya dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti.
“Saya mengucap syukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Bali atas doa dan dukungannya,” ujar Ngurah Oka. Ia juga mengingatkan masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati agar tanah mereka tidak dikuasai oleh mafia tanah yang berkolaborasi dengan pihak luar.
Putusan Hakim Pulihkan Nama Baik Jero Kepisah
Menurut kuasa hukum Jero Kepisah, Kadek Duarsa dan Made Somya, putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan telah memulihkan harkat, martabat, serta kedudukannya. Barang bukti yang disita pun dikembalikan oleh majelis hakim, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Kasus ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa harus hati-hati jika memiliki tanah, bisa diincar mafia tanah yang banyak berkeliaran di Bali,” tegas Kadek Duarsa.
Made Somya menambahkan bahwa putusan ini menjadi gambaran keadilan di Indonesia dan merupakan buah dari perjuangan yang telah dilakukan sejak tujuh tahun lalu. Ia juga menyatakan timnya siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Rudi.