Ini Cara Cek Sinkronisasi NIK Menjadi NPWP 

 Ini Cara Cek Sinkronisasi NIK Menjadi NPWP 

Foto: KTP dan NPWP

Letternews.net — Pemerintah mendorong wajib pajak pribadi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

BACA JUGA:  Kanwil DJP Bali Buka Layanan Pajak di Mal Living World Denpasar

Dengan integrasi tersebut, wajib pajak orang pribadi diklaim bisa lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.

Akses layanan perpajakan menggunakan NIK berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak pribadi juga bisa melakukan sinkronisasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Adapun untuk mengecek apakah NIK sudah terdaftar NPWP bisa dilakukan secara daring.

BACA JUGA:  Cek KTP Anda Digunakan untuk Pinjol atau Tidak

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar

4. Lalu klik “Cari”

5. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar

Adapun data tersebut terdiri atas data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK. (LN/HUM)

.

Bagikan: