Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim

 Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Sebagai informasi, dalam kasus suap tersebut KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Gak Punya Otak! Bapak Cabuli Anak Kandung Sendiri

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Kali ini KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan ruang kerja Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Dardak.

KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemprov Jatim, salah satunya ruangan kerja Sekda Provinsi Jatim.

BACA JUGA:  Ini Alur Pergerakan Tamu VVIP G20

Namun, belum ada informasi lebih lanjut temuan apa saja yang KPK dapatkan dalam serangkaian penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jatim.

Tidak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Hasilnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Kini, KPK sedang menganalisa dokumen dan uang tunai tersebut dalam rangka proses penyitaan. (LN/NET)

.

Bagikan: