Dinas Kesehatan Karangasem Pisahkan 69 Jenis Sirup

 Dinas Kesehatan Karangasem Pisahkan 69 Jenis Sirup

Foto: Suasana Gudang Farmasi saat terima vaksin Covid-19,

Letternews.net — Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama dan jajaran Dinas Kesehatan telah memisahkan 69 jenis sirup dari gudang farmasi. Sirup , ditempatkan di tempat khusus. Sirup itu tidak lagi didistribusikan ke 12 puskesmas dan RSUD Karangasem.

Pemisahan tersebut menyusul larangan mengonsumsi sirup, sesuai direkomendasi BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). “Semua obat sirup atas rekomendasi BPOM telah saya pisahkan, jadi satu tempat. Belum ada instruksi untuk memusnahkan,” jelas Kadiskes I Gusti Bagus Putra Pertama dihubungi di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani Amlapura, Selasa (8/11).

BACA JUGA:  Duel Mematikan Antara Suami Vs Selingkuhan 1 Tewas Mengenaskan

69 jenis sirup itu katanya, berasal dari tiga perusahaan, yang izinnya telah dicabut BPOM, yakni: PT Yarindo Farma Tama, PT Universal Pharma Centicall Industries dan PT Afi Farma. Sebab, kata alumnus FK Unud Denpasar angkatan 1997 ini, sesuai keterangan dari BPOM  Pusat, rata-rata sirup yang dilarang beredar mengandung etilen glikol untuk pelarut tambahan yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

“Sesuai rekomendasi BPOM, sementara ada 69 jenis sirup dilarang digunakan, makanya saya sisihkan dari obat-obat lain di gudang farmasi, menunggu pemberitahuan lebih lanjut,” jelas pejabat dari Banjar Tabola, Desa/Kecamatan Sidemen.

Seberapa banyak sirup yang telah diamankan di tempat khusus, dan berapa nilainya, I Gusti Bagus Putra Pertama mengaku belum menghitung. “Wah, banyak jumlahnya, dan nilainya belum dihitung,” tambah, alumnus pascasarjana Undiknas Denpasar 2018.

Sirup yang telah disuplai ke 12 puskesmas dan RSUD juga katanya, telah diamankan. Apalagi sejak sebulan terakhir muncul larangan, agar tidak memberikan obat sirup yang masuk daftar 69 jenis sirup untuk pasien anak-anak usia 0-18 tahun, karena telah menimbulkan gagal ginjal akut.

Hanya saja, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang RSUD Karangasem 2014-2017, tidak menyebutkan jenis-jenis sirup yang masih layak dipakai atas rekomendasi BPOM. Sebab, masyarakat masih trauma, bagi yang memiliki pasien anak, tetapi memerlukan obat sirup.

Di bagian lain, pemilik Apotek Sindu Raja Farma di Jalan Veteran, Amlapura, dr I Gede Darma Kusuma SpB, membenarkan berlaku larangan mengkonsumsi 69 jenis sirup untuk pasien anak. “Tetapi banyak sirup untuk anak, telah direkomendasi aman dipakai, hasil dari pengujian BPOM,” jelas Darma Kusuma.

Darma Kusuma mencontohkan, hasil penelitian BPOM per 22 Oktober 2022, Nomor HM.01.1.2.10.22.174 tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan atau Gliserin atau Gliserol. Hasilnya 13 jenis obat sirup, aman dipakai.

BACA JUGA:  DJP Himbau Masyarakat Soal Penipuan Pajak

Sedangkan sesuai surat lampiran BPOM, tanggal yang sama, Nomor HM. 01.1.2.10.173, tertera 33 jenis sirup dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. “Jadi obat yang mulanya ditarik, tidak semua obat mengandung etilen glikol (penyebab gagal ginjal akut) setelah dilakukan pengujian,” jelas Darma Kusuma.

Kata dia, masih banyak obat jenis sirup aman dipakai. Di antaranya, sirup untuk obat batuk, penurun panas, anti jamur, flu, mual, alergi, diare, demam dan lain-lain, aman digunakan. (LN/k16/NB)

.

Bagikan: