Mafia Tanah Pasti Ketar-ketir Ini Terobosan Menteri Hadi Yang Luar Biasa

 Mafia Tanah Pasti Ketar-ketir Ini Terobosan Menteri Hadi Yang Luar Biasa

Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto

Letternews.net — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto meluncurkan hotline pengaduan masyarakat untuk melawan mafia tanah.

Hal itu disampaikan Hadi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN pada Rabu (27/7/2022). “Pada kesempatan ini saya juga meluncurkan hotline kontak pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di 081110680000,” kata Hadi.

Hotline aduan ini merupakan langkah untuk mengubah wajah ATR/BPN menjadi kementerian yang lebih terbuka, responsif, melayani dan menerima kritikan.

BACA JUGA:  Anak Laki-laki Lebih Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Hotline pengaduan ini nantinya akan dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kakantah atau Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya.

Kemudian, respons dan kemampuan menyelesaikan keluhan masyarakat menjadi menjadi KPI (Key Performance Indicators).

KPI digunakan untuk menentukan promosi, mutasi, rotasi atau bahkan demosi di tubuh ATR/BPN.

Hadi menegaskan bahwa kualitas pelayanan adalah indikator keberhasilan utama Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:  Kanwil DJP Bali Buka Layanan Pajak di Mal Living World Denpasar

Kualitas pelayanan adalah indikator keberhasilan utama,” ujar Hadi.

Hadi mengaku fokus pada satu pertanyaan setelah dirinya dilantik sebagai menteri.

Yakni mengenai bagaimana masyarakat bisa percaya dan dekat dengan ATR/BPN.

Jawabannya, kata Hadi, BPN harus terus meningkatkan inovasi pelayanan dan responsif terhadap kritik, keluhan dan saran masyarakat.

Selain hotline untuk mengatasi mafia tanah, Hadi juga meluncurkan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).

Ia juga meluncurkan Pembukaan Loket Prioritas yang dikhususkan bagi pengurus tanah secara langsung, tidak diwakili pihak ketiga.

(LN/RL)

.

Bagikan: