Pembangunan 3 TPST Kota Denpasar Sampai Tahap Penandatanganan

 Pembangunan 3 TPST Kota Denpasar Sampai Tahap Penandatanganan

Foto: Walikota Jaya Negara Saksikan Tanda Tangan Kontrak 3 TPST Kota Denpasar.

Letternews.net — Rencana Pembangunan 3 TPST Kota Denpasar telah sampai pada tahap penandatanganan kontrak paket fisik dan supervisi. Hal ini diungkapkan Walikota Denpasar, I GN Jaya Negara saat menghadiri virtual meeting bersama Direktur Jendral Cipta Karya, Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dan Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (15/6).

Dikatakan, Penandatanganan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dirjen Cipta Karya ke pihak Balai Prasarana Permukiman Bali dengan pelaksana pembangunan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor dan PT. Bemaco Rekaprima JV dan CV. Indera Cipta Konsultan sebagai konsultan supervisi. Adapun pembangunan TPST dilakukan pada tiga titik di Kota Denpasar, yakni Kawasan Tahura Suwung, Desa Kesiman Kertalangu, dan Desa Padangsambian Kaja.

BACA JUGA:  MK Selenggarakan Bimtek Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 

“Dengan telah ditandatangani kontrak pembangunan TPST, maka pembangunan fisik akan segera dilakukan. TPST ini nantinya sebagai solusi penanganan sampah di Denpasar sebelum ditutupnya TPA Suwung karena nyaris penuh, disamping juga dalam persiapan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Mudah mudahan dengan dibangunnya 3 TPST ini permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat terurai,” kata Jaya Negara

Sementara itu, Kabag Adbang Setda Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa mengatakan, pembangunan fisik TPST ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Sementara untuk pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemkot Denpasar.

BACA JUGA:  Penuduh Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Divonis 6 Tahun Penjara

“Setelah penandatanganan kontrak langkah selanjutnya adalah Pre Construction Meeting (PCM). Setelah proses ini selesai maka akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Ground Breaking,” ujarnya

(LN/HUM)

.

Bagikan: