Polsek Densel Ringkus Pelaku Remas Payudara

 Polsek Densel Ringkus Pelaku Remas Payudara

Foto: Pelaku pelecehan payudara inisial L ditahan di Mapolsek Densel

Letternews.id — Tim Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengamankan pelaku pelecehan payudara yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial.

Pelaku seorang pria berinisial L (34) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang merupakan driver salah satu ojek online di Denpasar di mana pelaku kerap melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan dengan modus remas payudara setiap kesempatan.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, SH, MH menyampaikan kepada media, Sabtu (16/4/22) Kemarin, pelaku berhasil diamankan petugas di Jalan Batur Sari Sanur Kauh Densel dekat kos pelaku pada hari Jumat 15 April 2022 setelah video aksi pelaku yang terekam CCTV dan di viral di media sosial pada Kamis (14/04/2022) pukul 13.30 wita.

BACA JUGA:  HUT Ke-77 Bhayangkara, Nobar Wayang Kulit dengan Rekor Penonton Terbanyak

“Pelaku sudah beraksi di 11 TKP wilayah Denpasar dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak. Asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi pelaku akan beraksi” ungkap Kapolsek Densel.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan ciri-ciri pelaku didapat dari rekaman CCTV warga di mana seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih melakukan perbuatan pelecehan payudara terhadap anak di bawah umur yang sedang mengendarai sepeda gayung yang melintas di Gang IV, Jalan Tukad Irawadi Panjer, Denpasar Selatan.

Tim Resmob Presisi Polsek Densel dipimpin Panit 2 Ipda Wayan Sudarsana SH, MH melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku didekat kosnya.

BACA JUGA:  Sosok Pangkostrad Baru

Dari keterangan pelaku bahwa dirinya akan beraksi dengan menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban, selanjutnya tangan kiri pelaku meremas payudara korban. Setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban.

“Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya,” ucap Kompol I Gede Sudyatmaja.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan dan atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan.

BACA JUGA:  Kantor Basarnas di Geledah KPK dan Puspom TNI 

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(LN/HUM)

.

Bagikan: