Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Ketum PBB dan Pimpinan DPD Gugat Presidential Threshold ke MK
Letternews.id — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama dengan Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan gugatan terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan pada hari ini, Jumat (25/3). Kemarin
Ada dua pihak Pemohon dan gugatan ini. Pertama, para pimpinan DPD yang terdiri dari La Nyalla Mattalitti; Nono Sampono; Mahyudi; dan Sultan Baktiar Najamudin.
Kedua, Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan Arfiansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal. Permohonan keduanya memberikan kuasa hukum kepada Indrayana Centre for Government Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengungkapkan pengajuan permohonan ini berdasarkan keputusan bulat rapat paripurna bahwa DPD mengambil bagian dan peran perjuangan melalui pengajuan gugatan presidential threshold. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat agar tidak dibajak oleh oligarki, tidak dibajak oleh kekuatan uang atau duitokrasi.
“Jadi, demokrasi Indonesia harus diselamatkan, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon Presiden. Semakin banyak alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat, sehingga potensi Presiden dan Wakil Presiden terpilih disetir dan dikendalikan oleh oligarki semakin kecil,” tegas mantan ketua PSSI ini dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Sejalan dengan DPD RI, PBB berpandangan eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara.
Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, optimistis dengan gugatan yang diajukan tersebut. Meski, banyak gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah gugatan presidential threshold gugur di MK lantaran masalah kedudukan hukum atau legal standing. PBB yakin dengan kedudukan hukum mereka dalam gugatan ini.
“Puluhan putusan yang belum dikabulkan MK pada umumnya kedudukan hukumnya (legal standing) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemohon. Menurut MK, yang punya kepentingan hukum adalah partai politik peserta pemilu. Kini, PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” jelas Sekjen Partai Pimpinan Prof. Yusril Ihza Mahendra ini.
Kuasa Hukum Para Pemohon, Denny Indrayana mengatakan, pengajuan uji konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold ini kembali menandai ikhtiar untuk selalu serius memperjuangkan daulat rakyat atau demokrasi yang telah secara brutal dibajak oleh kekuatan modal, kekuatan duit atau duitokrasi.
“Jadi, ikhtiar yang terus dan berulang dilakukan ini menunjukkan bahwa demokrasi atau daulat rakyat tidak boleh lagi dikalahkan oleh duitokrasi. Pemilihan langsung oleh rakyat harus diselamatkan agar tidak terus ditelikung oleh kekuatan-kekuatan oligarki yang koruptif, manipulatif dan destruktif. Demokrasi kita tidak boleh dikangkangi hanya oleh kekuatan modal. Ini adalah presiden pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang”, tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014.
Gugatan Presidential Threshold
Gugatan terkait ambang batas calon presiden atau presidential threshold sudah berulang kali digugat ke MK. Inti dari semua gugatan itu pun serupa, yakni Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu mengatur ketentuan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Hal serupa menjadi dasar gugatan DPD dan PBB ini. Mereka meminta ketentuan tersebut dibatalkan.
Kerugian Konstitusional DPD
Para Pemohon mencatat sudah ada 19 gugatan terkait pengujian presidential threshold. Sebanyak 16 gugatan di antaranya tidak diterima. Tiga lainnya ditolak.
Gugatan terakhir yang tidak diterima MK ialah yang diajukan oleh Ikhwan Mansyur Situmeang; Fahira Idris dkk; Lieus Sungkharisma; Gatot Nurmantyo; Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi; serta Ferry Juliantono.
Namun Para Pemohon meyakini gugatan kali ini mempunyai kedudukan hukum untuk dipertimbangkan MK. Salah satu yang dipaparkan dalam isi gugatan ialah mengenai kerugian konstitusional DPD akibat adanya presidential threshold.
“Telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban Pemohon I untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Kehadiran presidential threshold hanya memberikan akses khusus kepada para elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu. Padahal, begitu banyak putra-putri daerah yang hebat dan mampu serta sangat layak untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” bunyi permohonan mengenai kerugian hak konstitusional DPD selaku Pemohon.
Selain itu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dinilai telah secara nyatanya merugikan daerah dan semakin memperlebar kesenjangan antara daerah dan pusat.
Pemohon dari DPD mengungkapkan ada setidaknya 3 faktor yang membuat gugatan diajukan, yakni:
a. Kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi;
b. Rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik; dan
c. Kuatnya dukungan masyarakat atas penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), sehingga siapa pun dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden, khususnya masyarakat di daerah.
Kerugian Konstitusional PBB
Partai Bulan Bintang (PBB) selaku Pemohon II menyebut bahwa KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.
PBB beranggapan, sebagaimana penafsiran MK atas Pasal 222, penghitungan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya. Artinya, untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019, di mana Pemohon II adalah pesertanya.
Dalam pemilihan legislatif DPR RI, PBB meraih suara sebanyak 1.099.849 atau sebesar 0,79% dari total suara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019.
Sebagai Parpol, PBB menyatakan punya hak untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden. Namun, presidential threshold mengganjal hal tersebut.
“Hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20%. Hal yang mana bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka semakin jelas bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo,” bunyi permohonan.
Minta Presidential Threshold Dibatalkan
Berbekal adanya kedudukan hukum serta kerugian konstitusional, Para Pemohon meminta agar ketentuan Presidential Threshold dibatalkan atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berikut 3 poin petitum yang diajukan Pemohon:
Berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan di atas, Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(LN/Kumparan)
.