
JAKARTA, Letternews.net β Penyidikan skandal dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018β2023 terus bergulir dan mengungkap fakta baru mengenai aliran dana terselubung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengembalian uang sebesar Rp2 miliar oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (BR). Uang tersebut diduga kuat bersumber dari salah satu tersangka utama dalam pusaran perkara korupsi di tubuh BUMN minyak dan gas bumi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa transaksi penyerahan dana itu terjadi sebelum Bobby menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI. Proses pengembalian uang dilakukan secara sukarela dan bersikap kooperatif setelah mengetahui asal-usul aliran dana tersebut.
“Uang yang diserahkan oleh saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini. Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan terkait dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa tindakan penyitaan uang tunai barang bukti tersebut sebenarnya telah diselesaikan penyidik sejak Agustus 2025 lalu. Penyerahan uang itu memperkuat konstruksi pembuktian perkara yang ditangani tim anti-rasuah.
Dalam konstruksi perkara digitalisasi SPBU ini, KPK telah menahan tiga tersangka utama yang diduga merancang serta mengeksekusi penyimpangan, yakni:
Dian Rachmawan: Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017β2019.
Weriza: Senior GM Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012β2020.
Elvizar: Pemilik PT Pasifik Cipta Solusi sekaligus mantan pejabat PT Telkom.
Praktik rasuah pada proyek otomatisasi tangki (Automatic Tank Gauging/ATG) serta penyediaan mesin EDC untuk skema barcode BBM bersubsidi ini memicu kerugian negara secara fantastis. Berdasarkan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pengadaan perangkat ATG mengakibatkan kerugian sebesar Rp193,75 miliar, sedangkan pengadaan mesin EDC membobol keuangan negara hingga Rp128,42 miliar (total kerugian mencapai Rp322,17 miliar).
Ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.