LetterNews
03 November 2026
04:32 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
22 October 2026 08:17 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 22 October 2026, 08:17 WITA

Temui Massa Buruh dan Mahasiswa di Renon, Gubernur Koster Janji Kaji Kenaikan UMP Bali 2027 di Atas Formula Regulasi

Respon Tuntutan Upah Layak Rp5,2 Juta: Gubernur Wayan Koster Tugaskan Brida Kaji Sektor Pariwisata Serta Keseimbangan Pekerja dan Pengusaha

Bentuk keterbukaan pimpinan daerah menyerap aspirasi krama! Gubernur Bali Wayan Koster menemui langsung ratusan massa aksi Serikat Buruh dan Mahasiswa di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar (21/10/2026). Foto: Hum

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali Wayan Koster menemui langsung ratusan massa aksi dari elemen Serikat Buruh dan Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali menjadi Rp5,2 juta di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan terbuka di jalan raya Renon tersebut dilakukan Gubernur Koster usai sebelumnya menerima audiens dan perwakilan serikat pekerja serta mahasiswa di dalam ruang kerja Kantor Gubernur Bali.

Dalam dialog tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja sangat masuk akal mengingat angka UMP Bali saat ini (tahun 2025 berada di kisaran Rp3,2 juta) dinilai masih cukup jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pulau Dewata.

“Tadi saya sudah menerima perwakilan mahasiswa dan serikat pekerja yang menyampaikan aspirasi bahwa UMP di Bali itu terlalu rendah kalau dihitung berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Menurut perwakilan buruh, kebutuhan hidup layak di Bali mencapai Rp5,2 juta,” kata Gubernur Wayan Koster saat menemui massa aksi.

Gubernur Koster Tugaskan Brida Kaji Sektoral Pariwisata dan Titik Temu Pengusaha-Pekerja

Koster membeberkan, apabila penetapan UMP Bali tahun 2027 mendatang hanya secara murni mengacu pada kalkulasi formula regulasi PP No. 49 Tahun 2025 dengan batas alfa tertinggi, maka estimasi kenaikan UMP Bali diperkirakan hanya bertambah sekitar Rp200 ribu, atau menjadi kisaran Rp3,4 juta sekian.

Guna mencari jalan tengah yang solutif, Gubernur Koster secara resmi telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali untuk melakukan kajian komprehensif. Kajian tersebut akan membedah formula aturan pusat, KHL riil krama pekerja, hingga opsi penerapan upah minimum sektoral, khususnya di industri pariwisata yang tumbuh pesat.

Gubernur menegaskan, penyesuaian UMP sektoral pariwisata nantinya tidak akan disaratkan merugikan atau membebankan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Ini menjadi bahan dasar untuk menentukan besaran UMP Bali tahun 2027. Kalau masih terlalu jauh dari kebutuhan hidup layak, sepanjang dimungkinkan menurut aturan, itu akan saya kaji. Gambaran kasarnya, rentangnya di atas Rp3,4 juta, tetapi masih di bawah Rp5,2 juta. Berapa besarnya nanti, saya akan diskusi juga dengan para pemberi upah (perusahaan), supaya seimbang antara keinginan pengusaha dengan kesejahteraan pekerja,” tegas Koster.

Ia menegaskan bahwa aspirasi dari serikat pekerja dan buruh Bali wajib dijadikan perhatian mendasar pemerintah daerah karena menyangkut hajat hidup dan daya beli masyarakat luas.