
JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024, Senin (21/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan jajaran saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara dan melengkapi berkas penyidikan.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik JAM PIDSUS terdiri dari unsur jajaran direksi BUMD serta perwakilan Pemerintah Kota Bekasi:
HB – Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
S – Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
AW – Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
TUE – Perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi.
Anang menambahkan, seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.