Perumda BPS Janji Evaluasi Parkir Denpasar, Skema Berlangganan Tahunan Jadi Opsi Solusi Tuntas

 Perumda BPS Janji Evaluasi Parkir Denpasar, Skema Berlangganan Tahunan Jadi Opsi Solusi Tuntas

Foto: Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, ST

DENPASAR, Letternews.net Menjamurnya juru parkir (jukir) di tepi jalan umum serta kawasan pertokoan mulai memicu keluhan dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengelola minimarket di Kota Denpasar. Kehadiran pemungutan retribusi yang tak tertata rapi membuat sebagian pembeli enggan mampir, yang berdampak pada penurunan omzet pedagang lokal.

Selain persoalan penyempitan trotoar akibat okupasi parkir kendaraan, warga juga mengeluhkan transparansi karcis, terbatasnya pembayaran digital (QRIS), hingga ketidakpastian mekanisme ganti rugi saat terjadi kehilangan kendaraan.

Menanggapi polemik yang berkembang, Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, menyanggupi bakal melakukan evaluasi besar-besaran. Langkah awal mencakup rasionalisasi titik-titik parkir, penertiban jukir, hingga sosialisasi prosedur klaim ganti rugi bagi masyarakat.

“Kami siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap titik parkir dan tata kelola jukir demi kenyamanan masyarakat serta kepastian hukum bagi para pemilik kendaraan,” tegas Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan.

BACA JUGA:  Puncak Hari Indonesia Menabung 2026: OJK dan Pemangku Kepentingan Perkuat Literasi Keuangan Pelajar di Bekasi

Terobosan Parkir Berlangganan Tahunan sebagai Solusi Akar Masalah

Guna menyelesaikan persoalan parkir hingga ke akarnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dinilai perlu mempertimbangkan terobosan retribusi parkir berlangganan tahunan. Skema ini telah terbukti sukses diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Pariaman, dan Batam.

Mekanisme kerja skema ini bertumpu pada tiga integrasi utama:

  • Integrasi Pembayaran Samsat: Pemilik kendaraan membayar retribusi parkir satu kali dalam setahun bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lalu menerima stiker khusus penanda.

  • Bebas Bayar Harian di Tepi Jalan: Kendaraan berstiker bebas parkir tanpa perlu membayar uang tunai harian di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

  • Transformasi Peran Jukir: Juru parkir resmi tetap bertugas mengatur serta merapikan posisi parkir kendaraan, tetapi dilarang keras mengutip retribusi tunai dari pemilik kendaraan berstiker.

BACA JUGA:  Ziarah Hingga Donor Darah, Kejati Bali Rayakan HUT ke-81 Kejaksaan RI dengan Semangat Pulihkan Kepercayaan Publik

Solusi Bagi Area Minimarket dan UMKM

Implementasi sistem ini juga memberikan kejelasan batas kewenangan antara lahan off-street dan on-street:

  1. Lahan Minimarket (Off-Street): Pelataran toko modern murni bebas parkir karena retribusi ditanggung pengelola. Pemkot dapat bekerja sama menyediakan jukir mandiri resmi tanpa memungut biaya dari konsumen.

  2. Kawasan UMKM Tepi Jalan (On-Street): Pengunjung warung atau lapak UMKM yang berada di bahu jalan umum tidak perlu merogoh kocek setiap kali berhenti berbelanja, selama memiliki stiker berlangganan.

Langkah evaluasi oleh Perumda BPS Denpasar diharapkan dapat dipadukan dengan wacana retribusi berlangganan tahunan ini guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melindungi UMKM lokal, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Denpasar.

Editor: Rudi

.

Bagikan: