Suara Keras dari Daerah: Menagih Keadilan Hubungan Pusat-Daerah dan Kembalikan Ruh Otonomi

 Suara Keras dari Daerah: Menagih Keadilan Hubungan Pusat-Daerah dan Kembalikan Ruh Otonomi

Foto: Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan

JAKARTA, Letternews.net Letupan kegelisahan hingga nada kemarahan mendalam mulai menggemakan ruang publik dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Uneg-uneg yang selama ini terpendam kini tak lagi ditutupi, melainkan disampaikan secara terbuka, terus terang, dan tajam oleh para pimpinan daerah kepada pemerintah pusat.

Peringatan keras salah satunya datang dari Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu. Dalam forum resmi yang dihadiri pejabat pusat pada awal September lalu, ia secara terbuka mengungkapkan kepahitan daerah yang kerap tak didengar jika menyampaikan aspirasi secara santun, dan perhatian baru datang ketika terjadi gejolak di lapangan.

“Pertanyaan mendasar yang harus membuat Jakarta gelisah adalah: mengapa seorang gubernur sampai merasa bahwa daerah harus berteriak keras agar didengar? Ini bukan sekadar isu Papua, melainkan alarm bahaya bagi keutuhan Indonesia,” tegas Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA:  Cukai Tahun 2023 Topang Postur APBN

Pemindahan Beban Fiskal dan Penyempitan Ruang Gerak Daerah

Dalam dua tahun terakhir, hubungan pusat dan daerah dirasakan semakin terpisah oleh jarak kebijakan. Pusat gencar meluncurkan program-program prioritas nasional berbiaya besar, namun pada saat yang sama ruang fiskal daerah dihimpit oleh pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

Kondisi ketimpangan ini memicu serangkaian persoalan di tingkat tapak:

  • Beban Beban Tanpa Penyeimbang Anggaran: Program nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa dituntut sukses di daerah, tetapi pembiayaan dan penyesuaian APBD justru membebani kapasitas keuangan kabupaten/kota yang sudah tertekan.

  • Keterbatasan Kemampuan Fiskal Local: Daerah disuruh mandiri meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun potensi pajak, retribusi, dan tata kelola sumber daya alam utama tetap dikendalikan oleh kebijakan pusat.

  • Beban Birokrasi Instansi Vertikal: Pemerintah daerah kerap terbeban membantu pendanaan dan hibah fasilitas bagi instansi pusat/vertikal di daerah, yang mengurangi jatah alokasi pembangunan sekolah, jalan, dan puskesmas.

BACA JUGA:  "Satu Jiwa, Tiga Rupa", Strategi Ny. Putri Koster Bawa Wastra Bali Menuju Panggung Mode Global

Menagih Janji Hakikat Otonomi Daerah

Pakar Otonomi Daerah menegaskan bahwa kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—dipilih langsung oleh rakyat untuk menjalankan mandat konstitusi, bukan sekadar bertindak sebagai pegawai lapangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pengontrolan anggaran yang terlampau rigid melalui SIPD dan sentralisasi kewenangan dinilai dapat mengikis esensi dasar otonomi.

Pemerintah pusat diharapkan memiliki kepekaan (tanggap ing sasmita) untuk membaca sinyal kekecewaan daerah sebelum menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas. Pemulihan skema Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang adil pada APBN mendatang menjadi kunci utama menjaga fondasi stabilitas nasional dan keharmonisan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor: Rudi

.

Bagikan: