Rencana Pembatasan BBM Subsidi Berbasis Desil Menuai Sorotan, Pakar Ingatkan Risiko Salah Sasaran
Foto: Ilustrasi

JAKARTA, Letternews.net – Rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berdasarkan tingkatan desil kesejahteraan masyarakat terus menuai sorotan publik dan kalangan ekonom. Langkah pembatasan ini dinilai berisiko salah sasaran jika data kependudukan yang digunakan belum sepenuhnya akurat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa indikator kategori desil (Desil 1 hingga 10) mengacu pada Sensus Ekonomi dan Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan resmi penyaluran bantuan sosial.
Pemerintah membagi desil ke dalam 10 tingkatan, mulai dari Desil 1 (kelompok sangat miskin) hingga Desil 6–10 (kelompok menengah hingga sangat kaya). Pengelompokan ini direncanakan menjadi dasar pembatasan penyaluran BBM bersubsidi.
“Penggunaan desil sebagai dasar penyaluran bansos maupun subsidi BBM berisiko salah sasaran karena tata kelola kependudukan di Indonesia masih bermasalah, terutama dalam hal pemutakhiran, pencatatan, dan metode pendataan,” ujar Peneliti Ketenagakerjaan BRIN, Nawawi, Jumat (21/8/2026).
Protes Daerah dan Penghematan Anggaran APBN
Isu ketidaksesuaian data desil dengan kondisi riil masyarakat memicu gelombang kritik di daerah. Bahkan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melayangkan surat protes resmi ke Badan Pusat Statistik (BPS) setelah banyak warga miskin di wilayahnya yang semula berada di Desil 1–5 mendadak bergeser ke Desil 6–10 dalam DTSEN.
Senada dengan hal itu, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai klasifikasi berdasarkan tingkat pengeluaran tidak cukup akurat untuk mengukur kondisi ekonomi riil, karena besarnya pengeluaran belum tentu mencerminkan tingkat kesejahteraan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan bahwa pembatasan subsidi BBM bagi kelompok mampu (Desil 9–10) berpotensi menghemat anggaran negara hingga 10 persen.
Berikut poin-poin utama dalam RAPBN 2027 terkait subsidi energi:
-
Pagu Anggaran Subsidi Energi: Pemerintah mematok anggaran subsidi sebesar Rp272,9 triliun pada RAPBN 2027, naik 20,1% dari outlook APBN 2026 sebesar Rp227,3 triliun.
-
Pemangkasan Kuota BBM Subsidi: Kuota BBM bersubsidi tahun 2027 akan dipangkas drastis menjadi 20,09 juta kiloliter (KL), atau berkurang sekitar 58,5% dibandingkan kuota tahun 2026 yang sebesar 48,43 juta KL.
Mengingat BBM merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat luas, pemerintah didesak untuk melakukan verifikasi data secara berkala dan cermat agar kebijakan pembatasan ini tidak merugikan masyarakat miskin dan rentan.
Editor: Lilla









