Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis BGN, Kejagung Periksa Tiga Saksi Pengurus Yayasan dan Swasta

 Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis BGN, Kejagung Periksa Tiga Saksi Pengurus Yayasan dan Swasta

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

JAKARTA, Letternews.net Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan tersebut fokus pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik di Jakarta pada Jumat (14/8/2026).

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (14/8/2026).

BACA JUGA:  Bantah Rekayasa Penculikan dan Kabur, Mr Terimakasih: Semua Itu Fitnah!

Daftar Saksi Diperiksa dan Penegakan Hukum Transparan

Penyidik JAM PIDSUS menggali keterangan dari jajaran pengurus yayasan hingga pihak swasta yang disinyalir berkaitan dengan penyaluran serta tata kelola anggaran program MBG.

Tiga saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Kejagung meliputi:

  • FD: Mewakili pihak Yayasan MBB.

  • WPP: Selaku Ketua Yayasan BDM.

  • RDRY: Selaku Staf Finance PT SGI.

BACA JUGA:  Korupsi Makan Bergizi Gratis Diusut! Kejagung Tahan GHS, Pengendali Yayasan Mitra SPPG

Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran program nasional tersebut.

Editor: Rudi

.

Bagikan: