LetterNews
22 September 2026
09:09 WITA
BREAKING Operasi Tangkap Tangan di Bolmut, KPK Amankan Bupati dan 13 Orang Terkait Kasus Proyek PUPR
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

HGB Bali Handara Kadaluarsa, Komisi I DPRD Bali Kawal Lahan 6,7 Hektar Jadi Tanah Negara

Foto: Komisi I DPRD Bali bersama Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Made Supartha menggelar inspeksi lapangan di lokasi, Kamis (6/8/2026).

BULELENG, Letternews.net Komisi I DPRD Provinsi Bali menegaskan lahan seluas 6,7 hektare di kawasan Danau Buyan, Kabupaten Buleleng, yang sebelumnya dikuasai PT Sarana Buana Handara (Bali Handara), kini dalam proses pengembalian menjadi tanah negara. Langkah ini menyusul berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan sejak tahun 2012 lalu yang tidak pernah diperpanjang.

Penegasan tersebut disampaikan saat Komisi I DPRD Bali bersama Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Made Supartha menggelar inspeksi lapangan di lokasi, Kamis (6/8/2026). Kunjungan kerja ini bertujuan memastikan seluruh prosedur administrasi berjalan transparan sekaligus melindungi hak warga penggarap.

“Faktanya HGB ini telah berakhir dan berdasarkan hasil koordinasi dengan BPN sedang diproses kembali menjadi tanah negara. Kami turun langsung untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan, sekaligus mengawal agar hak masyarakat yang selama ini menggarap lahan tidak diabaikan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama.

[irp]

Prioritas Penggarap Loka dan Jalur Musyawarah

Pengawasan oleh lembaga legislatif ini berlandaskan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan aturan tersebut, hak atas tanah yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang secara otomatis kembali dikuasai oleh negara.

Beberapa poin krusial yang ditegaskan dalam inspeksi lapangan tersebut meliputi:

  • Verifikasi BPN: Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan pemeriksaan batas-batas lahan serta memverifikasi warga yang telah lama menguasai dan menggarap kawasan tersebut secara faktual.

[irp]

  • Permohonan Pengelolaan: Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyebut bahwa masyarakat penggarap yang memenuhi syarat menjadi prioritas utama. Di sisi lain, Pemprov Bali melalui BPKAD juga dapat mengajukan hak pengelolaan sesuai regulasi yang berlaku.

  • Imbauan Damai: Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir, mengimbau seluruh pihak, baik manajemen Bali Handara maupun warga, agar mengedepankan musyawarah mufakat serta menghindari sengketa hukum berkepanjangan.

Editor: Rudi