Modus Kenalan di TikTok, Pria 22 Tahun di Situbondo Tega Gagahi Anak di Hutan Baluran

 Modus Kenalan di TikTok, Pria 22 Tahun di Situbondo Tega Gagahi Anak di Hutan Baluran

Foto: Ilustrasi Oknum Guru SMK Buleleng Diduga Cium Pegawai TU di Sekolah, Polres Buleleng Segera Usut Kasus Pelecehan Seksual!

SITUBONDO, Letternews.net Anggota Polres Situbondo menangkap seorang pemuda berinisial L (22) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun—sebut saja Bunga—yang juga berasal dari kawasan Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Aksi bejat pelaku nekat dilakukan di dalam area kawasan Hutan Taman Nasional (TN) Baluran.

[irp]

Awal mula perkenalan antara pelaku dan korban berawal dari jejaring media sosial TikTok hingga berlanjut ke komunikasi intensif melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

“Pelaku membujuk dan merayu korban hingga bersedia diajak bertemu dengan iming-iming hendak diajak jalan-jalan menuju wilayah Banyuwangi,” ungkap pihak kepolisian setempat.

Polisi Dalami Kasus dan Imbau Pengawasan Media Sosial Anak

Mendapati kabar dan laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat meringkus pelaku guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta memproses hukum perbuatannya.

Beberapa poin penting terkait penanganan kasus ini meliputi:

[irp]

  • Modus Iming-iming: Pelaku memanfaatkan kedekatan di media sosial untuk membujuk korban bertemu di luar rumah.

  • Penanganan Hukum: Saat ini pelaku L (22) telah ditahan di Mapolres Situbondo dan terancam Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

  • Pentingnya Edukasi Digital: Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas serta interaksi anak-anak di media sosial.

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak-anak di bawah umur.

Editor: Rudi

Bagikan: