Revisi Aturan Pengawasan Hakim, Prof Jimly Usul Komposisi MKH Libatkan Akademisi
Foto: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah urgensi perubahan peraturan bersama MA dan KY mengenai tata cara pembentukan, tata kerja, dan pengambilan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (15/7/2026).

JAKARTA, Letternews.net – Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Langkah ini penting untuk merumuskan pembagian kewenangan pengawasan etik hakim yang efektif tanpa mengintervensi independensi peradilan.
Pesan kebangsaan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah urgensi perubahan peraturan bersama MA dan KY mengenai tata cara pembentukan, tata kerja, dan pengambilan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (15/7/2026).
Dalam forum tersebut, Prof. Jimly mengingatkan agar penyusunan regulasi baru ini tidak didominasi oleh ego kelembagaan masing-masing institusi.
Usul Unsur Masyarakat dan Akademisi di MKH
Salah satu sorotan utama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama ini adalah komposisi MKH yang saat ini terdiri atas tiga unsur MA dan empat unsur KY. Menurutnya, pengalaman praktik selama bertahun-tahun harus menjadi dasar evaluasi objektif.
Sebagai solusi penengah, ia mengusulkan agar revisi regulasi mempertimbangkan kehadiran unsur masyarakat yang independen atau akademisi hukum.
“Kalau menurut saya, jumlahnya bisa dibuat seimbang, kemudian ditambah unsur masyarakat atau akademisi yang independen sehingga menjadi penengah ketika terjadi perbedaan pandangan,” ujar Prof. Jimly. Kehadiran pihak luar yang independen dinilai akan memperkuat legitimasi putusan MKH di mata publik.
Cegah Tumpang Tindih dan Jaga Independensi Hakim
Prof. Jimly juga menyoroti keluhan di lapangan mengenai adanya hakim yang diperiksa dua kali (double jeopardy) oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA sekaligus KY atas substansi perkara yang sama. Ia meminta pembagian fungsi dipertegas demi efisiensi sistem hukum.
-
Badan Pengawasan MA: Berfokus penuh pada pembinaan internal serta disiplin pegawai/hakim.
-
Komisi Yudisial (KY): Memegang kewenangan penuh atas penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti agar KY tidak menjadikan isi putusan pengadilan sebagai pintu masuk formal pemeriksaan. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mencederai asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam memeriksa dan memutus perkara.
Ia mendorong agar penyusunan regulasi ini berpikir secara progresif dan adaptif (mission driven), bukan sekadar terpaku pada bunyi norma (rule driven), demi memulihkan ekosistem hukum Indonesia yang sehat.
Editor: Rudi









