LetterNews
21 September 2026
22:52 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Buruan Ikut! Kejaksaan RI Lelang 90 Unit Apartemen Mewah Milik Terpidana Benny Tjokro Senilai Rp219 Miliar

Foto: Apartemen mewah South Hills yang berlokasi strategis di Jalan Denpasar Raya, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

JAKARTA, Letternews.net – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi mengumumkan rencana pelaksanaan lelang akbar terhadap barang rampasan negara bernilai fantastis. Objek lelang kali ini berupa 90 unit apartemen mewah South Hills yang berlokasi strategis di Jalan Denpasar Raya, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Rangkaian aset properti premium tersebut disita dari tangan Terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi secara maksimal.

[irp]

Hasil Lelang Ditargetkan Masuk Kas Negara Sebagai PNBP

Penyitaan dan pelelangan aset mewah ini didasarkan atas berkas perkara inkrah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 lalu.

Seluruh dana segar yang berhasil dihimpun dari pelelangan ini akan disetorkan secara penuh ke kas negara. Uang tersebut masuk sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Spesifikasi & Nilai Target Lelang Apartemen South Hills:

  • Objek Rampasan: 90 Unit Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan.

  • Kepemilikan Asal: Atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

  • Total Nilai Limit: Rp219.779.226.669 (Dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

  • Kondisi Objek: Dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat, risiko, serta kekurangan fisik dan non-fisik yang melekat.

[irp]

Jadwal Aanwijzing, Sosialisasi Virtual, dan Tata Cara Penawaran

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para calon investor dan peserta, pihak Kejaksaan RI memfasilitasi proses peninjauan objek (Aanwijzing) secara berkala. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli hingga Rabu, 22 Juli 2026 pukul 10.00 hingga 14.00 WIB langsung di lokasi Kompleks Apartemen South Hills.

Selain itu, sosialisasi tata cara registrasi dan keikutsertaan lelang barang rampasan negara ini akan digelar secara daring via Zoom Meeting dalam dua sesi berikut:

  • Sesi I: Jumat, 17 Juli 2026 (Pukul 09.00–11.00 WIB) | Meeting ID: 831 1391 5625 | Passcode: 584937.

  • Sesi II: Jumat, 24 Juli 2026 (Pukul 09.00–11.00 WIB) | Meeting ID: 891 7212 9598 | Passcode: 616054.

Puncak pelaksanaan lelang daring (e-Auction) sendiri dijadwalkan pada Rabu, 29 Juli 2026. Mekanisme penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui sistem open bidding (penawaran terbuka). Batas akhir pengajuan penawaran ditetapkan ketat hingga pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses secara legal melalui situs resmi https://lelang.go.id.

Pusat kendali dan tempat pelaksanaan lelang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Senen, Jakarta Pusat. Informasi komparasi visual unit juga dapat dipantau masyarakat melalui akun Instagram resmi @info_lelang_BPA.

Editor: Pram

Mari bergabung bersama kami!