DPRD Jembrana Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Kembang Hartawan Targetkan Evaluasi Cepat

 DPRD Jembrana Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Kembang Hartawan Targetkan Evaluasi Cepat

Foto: Keputusan krusial ini diketok palu dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (13/7/2026).

JEMBRANA, Letternews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan krusial ini diketok palu dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (13/7/2026).

Merespons ketetapan tersebut, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan memastikan jajaran pemerintah daerah akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti hasil persetujuan legislatif ke tahapan evaluasi provinsi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Pengabdian 39 Tahun Berakhir: Sekda Denpasar Alit Wiradana Resmi Purna Bakti 1 Desember, Walikota Jaya Negara Beri Apresiasi Setinggi-tingginya

Sinergi Legislatif-Eksekutif Percepat Tuntasnya Regulasi Anggaran

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Agenda ini menjadi penanda penting tuntasnya seluruh rangkaian pembahasan substansial terkait evaluasi realisasi pemanfaatan anggaran daerah sepanjang tahun fiskal sebelumnya.

Bupati Kembang Hartawan melayangkan apresiasi mendalam kepada pimpinan serta seluruh fraksi anggota DPRD Jembrana atas komitmen kemitraan yang terjaga kuat selama proses pembedahan draf laporan keuangan daerah.

Poin Utama Komitmen Tata Kelola Anggaran Pemkab Jembrana:

  • Akselerasi Regulasi: Segera memproses draf administrasi menuju tahapan verifikasi lanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Prinsip Akuntabilitas: Menjadikan pengesahan dokumen ini sebagai tolok ukur transparansi fiskal daerah yang tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan.

  • Fondasi Pembangunan: Memanfaatkan evaluasi APBD 2025 untuk menyusun skema optimalisasi efisiensi belanja publik pada program kerja berjalan.

“Komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting sehingga pembahasan dapat berjalan lancar,” ujar Kembang Hartawan di hadapan forum sidang.

BACA JUGA:  UMK Kota Denpasar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp. 3.298.116,50, Pemkot Gelar Sosialisasi Sasar Pekerja dan Perusahaan

Menuju Penguatan Transparansi Fiskal Daerah

Sidang paripurna yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran perwakilan Forkopimda Jembrana, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sebagian besar anggota dewan lintas fraksi.

Melalui pengesahan legalitas pertanggungjawaban APBD ini, iklim birokrasi di Bumi Makepung diharapkan semakin akuntabel dan bersih. Pemkab Jembrana optimistis ketepatan waktu dalam perampungan regulasi anggaran ini akan berdampak positif pada penilaian tata kelola keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta memperkuat kepercayaan publik terhadap program pembangunan daerah.

Editor: Rudi

Mari bergabung bersama kami!

.

Bagikan: