Gara-Gara Anak Cerdik Cari Celah, Australia Gandakan Denda Medsos Jadi Rp1,1 Triliun!
Foto: Ilustrasi anak main HP
CANBERRA, Letternews.net – Pemerintah Australia mengambil langkah radikal untuk memperketat aturan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Tidak tanggung-tanggung, denda bagi perusahaan teknologi yang membandel kini digandakan secara drastis serta memperluas kewenangan penyelidikan bagi regulator setempat.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (27/6/2026) menegaskan bahwa platform raksasa teknologi dinilai masih belum berbuat cukup untuk mematuhi undang-undang pembatasan usia global tersebut.
Denda Meroket dan Komisaris eSafety Diberi Kuasa Penuh
Melalui kebijakan baru yang diperketat ini, platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube akan menghadapi denda maksimum baru sebesar 99 juta dolar Australia atau hampir setara dengan Rp1,1 triliun.
Nilai hukuman finansial ini melonjak dua kali lipat dari denda sebelumnya yang sebesar 49,5 juta dolar Australia. Denda fantastis tersebut siap dijatuhkan jika penyedia platform gagal mengambil langkah wajar guna mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Selain sanksi uang, Komisaris eSafety Australia kini mengantongi wewenang yang jauh lebih besar. Regulator memiliki hak hukum untuk mendesak penyediaan dokumen rahasia dari pihak ketiga, seperti:
-
Perusahaan pemilik platform media sosial.
-
Vendor penyedia sistem verifikasi usia digital.
-
Toko aplikasi global (App Store dan Google Play Store).
“Perubahan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menindak setiap kegagalan perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang terdepan di dunia yang kami terapkan. Masih terlalu banyak anak yang menggunakan media sosial,” tegas PM Anthony Albanese.
Efektivitas Dipertanyakan: 85% Anak Masih Lolos Lewat Akun Palsu
Australia mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan aturan pembatasan usia ketat ini sejak 10 Desember tahun lalu. Meski diklaim telah berhasil menghapus sekitar 5 juta akun anak di bawah umur dalam kurun waktu enam bulan, efektivitas hukum ini mulai diragukan di lapangan.
Sebuah studi independen terbaru yang dirilis oleh University of Newcastle pada Jumat (26/6/2026) menemukan fakta mengejutkan. Lebih dari 85% anak di bawah usia 16 tahun di Australia ternyata tetap aktif berselancar di media sosial.
Para generasi muda ini diketahui memanfaatkan celah digital secara cerdik, mulai dari mempertahankan akun lama yang sudah ada, membuat akun palsu, hingga meminjam akun milik teman dan anggota keluarga yang usianya sudah legal.
Dunia Mulai Meniru, Termasuk Langkah Tegas Indonesia
Kendati penerapannya di Australia masih penuh tantangan teknis, gerakan membatasi ruang digital anak ini telah memicu efek domino secara global. Sejumlah negara maju pun terpantau mulai mengikuti jejak Canberra demi melindungi kesehatan mental generasi penerus:
-
Indonesia: Telah resmi memberlakukan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun sejak Maret 2026 lalu.
-
Prancis: Sedang menggodok undang-undang serupa dengan batas usia 15 tahun.
-
Inggris, Denmark, dan Yunani: Sudah mengumumkan rencana regulasi pembatasan yang sama dalam waktu dekat.
Saat ini, Komisaris eSafety Australia dilaporkan tengah mengumpulkan bukti-bukti digital secara maraton untuk melakukan penegakan hukum perdana terhadap lima raksasa teknologi dunia.
Editor: Rudi








