Nekat Gasak Dua Motor di Denpasar Selatan, Oknum Driver Ojol Asal Malang Digulung Polisi
Foto: Ilustrasi

DENPASAR, Letternews.net – Komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Kota Denpasar kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat meringkus seorang oknum driver ojek online (ojol) berinisial MYS (34).
Pria asal Malang, Jawa Timur, yang sehari-hari tinggal di kawasan Jalan Pidada, Ubung ini ditangkap tanpa perlawanan di kamar kosnya. MYS nekat melancarkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Denpasar Selatan hingga memicu kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Manfaatkan Kunci Palsu dan Kunci Nyantol di Dua TKP Berbeda
Penangkapan pria paruh baya ini dilakukan berdasarkan dua laporan resmi dari para korban yang kehilangan kendaraan saat lengah. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diketahui menyasar jenis kendaraan matik yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran.
Dari data yang dihimpun, berikut adalah rekam jejak aksi kriminalitas yang dilakukan oleh pelaku:
-
TKP I (Jalan Kutat Lestari V, Sanur Kauh): Beraksi pada Minggu (24/5/2026) malam, pelaku menyasar sebuah rumah tinggal. Ia berhasil membawa kabur motor Honda Scoopy milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) senilai Rp25 juta dengan menggunakan modus kunci palsu (kupal).
-
TKP II (Jalan Tukad Pakerisan): Beraksi pada Jumat (15/5/2026) sore, pelaku menggasak motor Yamaha Freego milik seorang wiraswasta senilai Rp13 juta. Aksi ini dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motornya dalam kondisi kunci masih nyantol di kontak saat ditinggal berolahraga.
Terekam Kamera CCTV, Polisi Berhasil Amankan Barang Bukti
Meskipun sempat lihai menyembunyikan hasil kejahatannya, pelarian oknum driver ojol ini akhirnya kandas. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kedua lokasi kejadian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik serta melacak keberadaan pelaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, secara resmi mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini kepada awak media pada Selasa (9/6/2026).
“Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan telah berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang berprofesi sebagai driver ojek online. Pelaku melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda,” ujar Iptu Gede Adi Saputra Jaya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian saat ini telah diamankan di Markas Polsek Denpasar Selatan untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
Editor: Rudi.









