Aksi Bejat Pria Paruh Baya di Denpasar Selatan Terbongkar Lewat Rekaman Video Rekan Korban
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual

DENPASAR, Letternews.net – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Denpasar. Seorang pria paruh baya bernama Ali Makrus dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Ironisnya, aksi bejat terlapor tidak terbongkar melalui pengakuan langsung dari korban. Peristiwa memilukan ini justru terungkap setelah ibu kandung korban menerima bukti rekaman video yang dikirimkan oleh teman-teman sebaya anaknya.
Tidak terima dengan perlakuan keji yang menimpa buah hatinya, sang ibu langsung mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar untuk membuat laporan resmi demi menuntut keadilan hukum yang seadil-adilnya.
Kronologi Terbongkarnya Bukti Digital di Kamar Kos
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu sore (6/6) sekitar pukul 17.55 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pulau Enggano, Denpasar Selatan. Namun, situasi kelam tersebut baru terendus oleh pihak keluarga dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Senin (8/6).
Kasus ini mulai terbuka saat ibu korban menerima pesan singkat di ponselnya. Pesan tersebut berisi kiriman rekaman video dari dua orang rekan bermain korban yang berinisial EL dan QV.
“Saat video tersebut diputar, pelapor langsung syok. Dalam rekaman itu terlihat jelas korban diperlakukan secara tidak senonoh oleh terlapor, Ali Makrus,” ujar sebuah sumber di lingkungan kepolisian pada Selasa (9/6).
Melihat bukti digital yang sangat benderang dan tidak terbantahkan tersebut, sang ibu yang sehari-hari tinggal di kawasan Ubung ini langsung bergegas meminta perlindungan hukum ke Polresta Denpasar.
Polisi Amankan Laporan dan Lakukan Penyelidikan
Pihak kepolisian kini tengah mendalami pelaporan tersebut dengan mengamankan bukti rekaman video dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan korban yang mengambil rekaman. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat komitmen aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Denpasar dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di wilayah perkotaan.
Terlapor terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa sanksi pidana penjara yang berat. Pihak pendamping hukum dan psikolog anak juga diharapkan segera turun tangan guna memberikan trauma healing bagi korban.
Editor: Rudi.









