
JAKARTA, Letternews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara agresif meruntuhkan seluruh dalil pembelaan (pledoi) kubu terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Fakta formil maupun material mengenai niat jahat (mens rea) serta modus pengkondisian proyek kini terbongkar benderang.
Pernyataan tajam tersebut disampaikan langsung oleh JPU Corneles Geeb Paulus dalam sesi doorstop usai persidangan dengan agenda Replik Penuntut Umum. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
[irp]
Dalam pembacaan replik siber, JPU Corneles menegaskan bahwa unsur mens rea dan kesengajaan terdakwa telah terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan pada rapat tertutup Mei 2020. Terdakwa Nadiem secara tegas memberikan instruksi “go ahead with Chromebook”.
Perintah tersebut tetap dipaksakan meskipun jajaran PNS hingga level direktur di kementeriannya secara jelas menolak penggunaan Chromebook. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesengajaan untuk melanggar aturan dan menabrak Perpres Nomor 16 dan 18 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Sikap tak acuh terdakwa juga terbukti dari keterangan saksi IBAM. Ketika dilaporkan bahwa sistem Chromebook tidak kompatibel (comply) dengan sistem pendidikan kementerian, terdakwa justru mengabaikan peringatan tersebut dan memerintahkan saksi untuk memercayakan saja semuanya kepada pihak Google,” beber JPU Corneles.
[irp]
Dari segi fakta material, JPU berhasil membuktikan adanya mufakat jahat dan rekayasa proyek yang dirancang sejak awal tahun 2020 melalui pertemuan rahasia dengan pihak Google. Sebagai tindak lanjut, pihak Google merekomendasikan pihak swasta bernama Ganis Samoedra untuk menyusun kajian teknis bersama IBAM, di mana seluruh spesifikasi teknis termasuk device management Chrome dan Chrome OS secara murni dicomot dari dokumen internal Google.
JPU juga menepis keras klaim pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak ada kemahalan harga (mark-up). Berdasarkan keterangan ahli dari LKPP, permufakatan jahat ini secara otomatis mematikan asas kompetisi bebas.
Berikut skema lonjakan harga Chromebook yang dibongkar oleh ahli BPKP akibat sistem penguncian lisensi CDM:
| Jalur Pengadaan Chromebook | Harga Normal di E-Katalog | Harga Setelah Dikondisikan |
| Pengadaan Pusat | Rp3.000.000 | Rp6.000.000 (Naik 100%) |
| Dana Alokasi Khusus (DAK) | Rp3.000.000 | Rp8.000.000 (Naik 166%) |
[irp]
Di samping kerugian keuangan negara yang fantastis, JPU sangat menyayangkan dampak sosial yang ditimbulkan dari kebijakan yang sarat akan konflik kepentingan bisnis terdakwa dengan Google ini.
Pada saat pandemi COVID-19 melanda, para peserta didik sangat membutuhkan fasilitas pembelajaran jarak jauh. Seharusnya pengadaan laptop diprioritaskan bagi anak-anak di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang minim fasilitas. Namun, terdakwa justru memaksakan pengadaan ini di daerah perkotaan yang masyarakatnya sudah mapan secara fasilitas digital.
Terakhir, mengenai dalil kubu Nadiem yang mengklaim tingkat pemanfaatan Chromebook mencapai 80%, JPU membongkar siasat intervensi di balik angka tersebut. Berdasarkan fakta persidangan dari saksi meringankan, terungkap bahwa pada tahun 2023 Nadiem memanggil Iwan Syahril secara khusus untuk melakukan langkah intervensi paksaan berupa pelatihan-pelatihan kepada guru agar barang tersebut tidak terlihat mangkrak. Hal ini sekaligus membenarkan dakwaan jaksa bahwa pada periode 2020 hingga 2022, proyek Chromebook ini sejatinya total mangkrak.
Editor: Rudi.