
JAMBI, Letternews.net – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi membongkar modus penipuan dan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut secara sepihak mencatut nama besar JMSI untuk menakut-nakuti serta memeras sejumlah pihak di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Aksi kriminal ini terungkap setelah pengurus menerima laporan resmi dari masyarakat. Pelaku siber ini diketahui melancarkan aksinya menggunakan identitas palsu guna meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
[irp]
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan mengaku bernama Darsani SH MH, yang memegang jabatan fiktif sebagai Ketua Tim Investigasi JMSI Provinsi Jambi. Guna meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan kartu identitas (id card) palsu.
Target pemerasan kali ini adalah Kepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mandiri di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Pelaku mengirimkan draf laporan pengaduan palsu yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dengan mengatasnamakan Ketua JMSI Jambi.
Korban terus ditakut-nakuti hingga tengah malam dan dipaksa mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku. Tidak hanya mencatut nama organisasi, pelaku juga menyalahgunakan alamat rumah salah satu pengurus resmi JMSI di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dan mengeklaimnya sebagai alamat kantor.
[irp]
Ketua JMSI Provinsi Jambi, Maskun Sopwan, dalam rapat pengurus di kawasan Kambang, Kota Jambi, pada Senin (8/6/2026), secara tegas menyatakan bahwa oknum tersebut sama sekali bukan bagian dari struktur organisasi.
“Kami memastikan orang tidak dikenal itu adalah pengurus gadungan. Anggota resmi JMSI tidak dibekali id card biasa, melainkan sertifikat keanggotaan resmi yang dikeluarkan langsung oleh Pengurus JMSI Pusat,” tegas Maskun Sopwan.
BACA JUGA:14 Pesawat Garuda untuk Angkut Jemaah Haji
Maskun menambahkan, JMSI merupakan organisasi perusahaan pers siber yang sah dan menjadi konstituen resmi Dewan Pers. Berdasarkan AD/ART dan kode etik organisasi, JMSI tegak lurus membangun ekosistem media yang sehat, profesional, serta mandiri, dan sangat mengharamkan tindakan pemerasan.
[irp]
Menyikapi pelanggaran hukum serius ini, JMSI Jambi tidak tinggal diam. Tim Hukum JMSI Jambi yang dikomandoi oleh Simus Hamadi kini bergerak cepat menghimpun berbagai barang bukti digital untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Bukti-bukti siber yang telah dikumpulkan antara lain:
Rekaman percakapan tertulis via WhatsApp dan rekaman suara (voice note).
Nomor rekening bank milik pelaku dan tangkapan layar (screenshot) foto wajah oknum.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha agar selalu waspada. Jika ada pihak yang mengaku dari JMSI dan meminta sejumlah dana, segera laporkan atau konfirmasi langsung ke nomor pengurus resmi JMSI Provinsi Jambi di 0877-3902-2531,” pungkas Maskun Sopwan.
Editor: Rudi.