Sengketa Lahan Buyan 6,7 Hektare Memanas: DPRD Bali Desak BPN Stop Ulur Waktu Penerbitan SK!
Foto: Ketua Pansus Tata Ruang dan Pengawasan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha

DENPASAR, Letternews.net – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak cepat merespons memanasnya konflik agraria di Bali Utara. Legislatif mendesak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait status tanah negara eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sarana Buana Handara (Bali Handara) seluas 6,7 hektare di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., menegaskan bahwa polemik pertanahan ini tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa ujung. Pasalnya, hak atas lahan korporasi tersebut telah resmi berakhir sejak tahun 2012 atau sudah mati selama lebih dari satu dekade. Ketidaktegasan pemerintah dinilai menjadi pemicu utama munculnya gesekan sosial di tingkat tapak.
“Kami sudah memanggil pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali. Kami meminta mereka segera menerbitkan Surat Keputusan terkait tanah negara seluas 6,7 hektare di Buyan Pancasari. Tujuannya sangat jelas, yaitu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini hidup, menguasai, dan mengelola lahan tersebut secara nyata,” tegas Made Supartha saat dihubungi dari Denpasar, Selasa (2/6/2026).
Negara Harus Hadir, Jangan Pelihara Ketidakpastian Hukum
Politisi senior asal Tabanan ini menyatakan, pasca-kontrak HGB korporasi berakhir dan tidak diperpanjang, status lahan tersebut secara otomatis kembali menjadi tanah negara bebas. Oleh sebab itu, administrasi hukumnya harus segera dibereskan agar tidak memunculkan klaim sepihak yang membingungkan warga lokal.
Pernyataan keras dari Pansus TRAP ini mencuat seiring dengan kembali menghangatnya tensi di lapangan. Belakangan, pihak manajemen perusahaan dikabarkan kembali berupaya mengajukan permohonan hak baru atas lahan basah tersebut. Langkah korporasi ini langsung mendapat perlawanan dan penolakan keras dari warga Pancasari yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian di kawasan sabuk hijau Danau Buyan tersebut.
“Jangan sampai warga terus-menerus hidup dalam ketidakpastian. Negara harus hadir! Kalau memang secara regulasi statusnya adalah tanah negara, maka harus ditegaskan secara administrasi dan hukum agar tidak terus menjadi polemik tahunan,” imbuh Supartha.
DPRD Bali Warning Kanwil BPN: Siap Panggil Paksa Jika Mengabaikan Rekomendasi
Guna menyelesaikan sengketa ini secara permanen, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan telah mengirimkan dokumen rekomendasi resmi yang berisi poin-poin hasil kajian lintas sektor. Parlemen berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga SK pemanfaatan lahan bagi rakyat diterbitkan oleh menteri atau kakanwil.
Secara spesifik, Made Supartha menuntut komitmen konkret dari pejabat teknis yang menangani sengketa ini di internal institusi pertanahan tersebut.
-
Tuntut Langkah Konkret: DPRD Bali meminta kejelasan progres dari tim kerja di Kanwil BPN Bali.
-
Ancaman Pemanggilan Ulang: Jika dalam waktu dekat rekomendasi parlemen diabaikan dan SK tidak kunjung terbit, Pansus TRAP akan menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa jajaran pimpinan ATR/BPN Bali.
“Silakan tanyakan kepada Pak Eko di Kanwil ATR/BPN Bali sejauh mana tindak lanjut hasil rapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali. Kami sudah menyampaikan rekomendasi resmi. Kalau sampai sekarang belum diterbitkan SK-nya, tentu mereka akan kami panggil kembali untuk meminta penjelasan langsung,” kata Supartha dengan nada lugas.
Bagi lembaga legislatif, inti dari sengketa agraria di Danau Buyan ini bukan lagi sekadar adu kuat klaim antara warga dan pengusaha. Ini adalah ujian bagi keberanian dan keberpihakan ATR/BPN Bali dalam menegakkan hukum pertanahan secara adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan ruang hidup masyarakat kecil. Publik kini menunggu ketegasan BPN untuk menutup rapat celah konflik di kawasan konservasi tersebut.
Editor: Rudi.









