
BADUNG, Letternews.net – Eskalasi konflik agraria terkait dugaan permainan mafia tanah di Kabupaten Badung kembali memanas. Baliho pemberitahuan berukuran besar yang dipasang oleh pihak keluarga pengempon pura di atas lahan sengketa seluas 56 are di Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, dilaporkan telah raib secara misterius pada Sabtu (23/5/2026) pagi.
Padahal, baliho yang memuat jeritan hati dan penegasan status kepemilikan sah dari keluarga lansia Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa tersebut baru saja selesai dipasang pada Jumat (22/5/2026) sore kemarin.
[irp]
Kuasa non-litigasi warga, Gede Anggastia (yang akrab disapa Anggas), membenarkan adanya peristiwa pencopotan paksa alat peraga informasi publik tersebut. Saat dikonfirmasi langsung, Anggas menyebut tindakan ini sebagai bentuk kepanikan dari oknum-oknum yang terlibat dalam lingkaran sengketa.
“Hilang tanpa bekas, hanya menyisakan rangka penyangga baliho saja. Informasi dari warga sekitar, dini hari tadi sekitar pukul 12 malam lebih, sempat terlihat aktivitas mencurigakan dari beberapa orang di lokasi, sekitar empat sampai lima orang. Namun, karena kondisi di sekitar area sangat gelap, warga tidak bisa memastikan secara detail aktivitas maupun identitas mereka,” ungkap Anggas secara taktis, Sabtu (23/5/2026).
Anggas menambahkan bahwa aksi vandalisme dan penghilangan barang bukti penanda sengketa ini bukan merupakan kejadian yang pertama kali di lokasi tersebut.
“Ini bukan yang pertama. Dari rekam jejak kasus ini, setiap kali pihak keluarga korban memasang atribut penanda atau baliho pemberitahuan, selalu berujung dirusak atau hilang secara sepihak,” ketusnya.
[irp]
Aksi hilangnya baliho ini justru memicu simpati dan solidaritas dari warga sekitar Banjar Santi Karya. Anggas mengungkapkan, salah satu warga setempat yang bersimpati bahkan telah menawarkan dinding rumah pribadinya untuk dipasangi baliho tandingan, lengkap dengan fasilitas kamera pengawas (CCTV). Langkah ini diambil agar publik tetap mendapatkan transparansi informasi mengenai status hukum tanah suci pengempon pura tersebut.
Di balik polemik hilangnya baliho, Anggas kembali menyoroti status substansial lahan yang kini telah berubah menjadi area kavlingan komersial. Berdasarkan data valid dari keluarga Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa, lahan seluas 56 are tersebut ditegaskan belum pernah dijual kepada pihak mana pun.
[irp]
Rentetan kejanggalan beralihnya hak atas tanah adat ini diduga kuat melibatkan proses administrasi yang cacat hukum di hadapan oknum notaris, yang kemudian memicu aktivitas pembangunan fisik secara ilegal di atas lahan sengketa.
“Dari informasi fundamental pihak keluarga, sertifikat awal itu murni hanya dipinjam dan tidak pernah dijual. Tapi faktanya sekarang, di atas lahan sudah ada aktivitas pembangunan masif, bahkan sudah dikavling-kavling. Kami tegaskan, seluruh dugaan konspirasi peralihan hak ini akan segera kami bawa dan buktikan secara sah di hadapan penyidik penegak hukum,” kunci Anggas tegas.
Editor: Rudi.