20 Tahun Dinanti, RUU Masyarakat Adat Ditarget Tuntas 2026: Gubernur Koster Beri Masukan Strategis
Foto: Gubernur Koster dorong percepatan RUU Masyarakat Adat dalam kunjungan Baleg DPR RI. Simak masukan strategis Koster dan target pengesahan di tahun 2026.

DENPASAR, Letternews.net — Penantian panjang selama dua dekade terhadap payung hukum masyarakat adat di Indonesia menemui titik terang. Gubernur Bali, Wayan Koster, mendorong penuh penguatan perlindungan masyarakat adat saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat, yang telah terkatung-katung selama 20 tahun, kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Gubernur Koster menilai regulasi ini sangat strategis untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat di seluruh pelosok nusantara.
Usulan Perubahan Nama: Dari “Hukum Adat” ke “Masyarakat Adat”
Dalam pertemuan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama tersebut, Gubernur Koster memberikan masukan substantif. Ia mengusulkan agar nomenklatur RUU dikaji menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
“Istilah ‘Masyarakat Adat’ bersifat lebih generik dan memiliki makna yang lebih luas dibandingkan ‘Masyarakat Hukum Adat’ yang cenderung bersifat konstitutif. Perubahan ini penting agar cakupan perlindungannya lebih komprehensif,” ujar Koster.
Ia juga berbagi keberhasilan Bali dalam memayungi 1.500 Desa Adat melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Menurutnya, regulasi lokal tersebut telah terbukti efektif menjaga warisan budaya dan kearifan lokal Bali yang sudah ada sejak awal Masehi.
Baleg DPR RI: Target Rampung Tahun Ini
Menanggapi dorongan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyatakan optimismenya. Berdasarkan arahan pimpinan DPR RI, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan agar RUU ini dapat disahkan pada tahun 2026.
“RUU Masyarakat Adat ini adalah usulan DPR RI yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kami akan mengebut pembahasannya, mudah-mudahan tidak ada hambatan teknis lagi,” jelas Iman Sukri.
Kehadiran undang-undang ini nantinya diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang selama ini sering terabaikan.
Editor: Rudi.







