Sembilan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Polres Gianyar Segel Kafe di Ketewel
Sembilan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Polres Gianyar Segel Kafe di Ketewel
Foto: Ilustrasi

GIANYAR, Letternews.net — Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat hiburan (kafe) di kawasan Desa Ketewel, Gianyar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sembilan anak perempuan yang masih berusia antara 13 hingga 17 tahun dipekerjakan sebagai pemandu lagu (lady companion).
Tragisnya, selain mendampingi tamu bernyanyi, anak-anak tersebut juga diwajibkan menyediakan minuman keras tanpa adanya verifikasi usia yang sah. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Juli 2025 dengan sistem pengupahan yang sangat mengeksploitasi tenaga mereka.
Modus Upah Berbasis Penjualan Miras
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban dipekerjakan dengan sistem upah yang bergantung pada jumlah penjualan minuman keras kepada tamu. Dengan skema ini, rata-rata anak-anak tersebut mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp3 juta per bulan, sebuah angka yang digunakan pemilik kafe untuk memikat anak-anak agar tetap bekerja di lingkungan yang tidak layak bagi usia mereka.
Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara
Atas temuan ini, penyidik Polres Gianyar telah menetapkan pemilik dan pengelola kafe sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan diproses berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengingat para korban masih di bawah umur, para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk eksploitasi terhadap anak, terutama di tempat hiburan malam. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan dan perlindungan anak,” tegas pihak Polres Gianyar.
Editor: Rudi.







