Tergiur Gaji Besar, Tiga Mahasiswi Kakak Beradik Jadi Operator Judi Online Jaringan Internasional di Benoa

 Tergiur Gaji Besar, Tiga Mahasiswi Kakak Beradik Jadi Operator Judi Online Jaringan Internasional di Benoa

Foto: Ilustrasi

DENPASAR, Letternews.net – Nasib malang menimpa tiga mahasiswi kakak beradik asal Manado yang kini harus berurusan dengan hukum. Bukannya fokus menyelesaikan studi, IJT (23), RFT (22), dan MGB (22) justru terjebak dalam pusaran bisnis gelap sebagai operator telemarketing judi online jaringan internasional.

Ketiganya diamankan oleh tim Ditressiber Polda Bali di sebuah pangkalan operasi wilayah Benoa, Kuta Selatan, setelah terendus menjalankan aktivitas ilegal yang dikendalikan dari luar negeri.

BACA JUGA:  Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

Modus Operandi: Kerja 12 Jam Demi Bonus Melimpah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sang kakak tertua, IJT, merupakan yang pertama kali menginjakkan kaki di Bali pada Januari 2026. Tergiur oleh tawaran gaji dan bonus besar, ia kemudian memboyong kedua adiknya dari Jakarta pada Februari 2026 untuk bergabung dalam tim.

Tugas mereka cukup berat dan repetitif. Setiap harinya, masing-masing dari mereka diwajibkan menghubungi 300 hingga 400 nomor telepon warga Indonesia. Mereka bertugas merayu calon korban untuk mengunduh aplikasi judi online melalui link yang dikirimkan.

“Mereka bekerja secara bergantian selama 12 jam per hari. Motif utamanya adalah ekonomi, mereka tergiur dengan iming-iming bonus besar yang dijanjikan oleh pengelola,” ungkap sumber kepolisian.

BACA JUGA:  Selamat atas Pelantikan Koster-Giri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2025-2030

Dikendalikan ‘Leader’ dari Kamboja

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa aksi ketiga mahasiswi ini tidak berdiri sendiri. Mereka dikendalikan oleh seorang pimpinan atau leader berinisial PNJ yang diduga kuat saat ini berada di Kamboja.

Para pelaku memanfaatkan status mereka yang sudah tidak aktif kuliah untuk mencari penghasilan instan. Namun, alih-alih sukses, kini mereka terancam hukuman penjara sesuai Undang-Undang ITE dan pasal perjudian dalam KUHP Nasional. Polisi juga tengah melacak aliran dana dan jaringan komunikasi yang digunakan oleh kelompok ini untuk membongkar aktor intelektual di belakangnya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: