Sertifikat “Bayi” Muncul di Kuta: Pengacara Laporkan Dugaan Mafia Tanah di BPN Badung ke Polisi

 Sertifikat “Bayi” Muncul di Kuta: Pengacara Laporkan Dugaan Mafia Tanah di BPN Badung ke Polisi

Foto: Dugaan mafia tanah di BPN Badung: Ibu Indrawati lapor polisi terkait munculnya sertifikat tahun 1973 atas nama bayi 2 tahun di lahan Kuta. Simak kejanggalannya!

BADUNG, Letternews.net – Sebuah skandal dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung mencuat ke publik. Tim hukum dari MS Putra International, Made Somya Putra dan Nyoman Suarte, resmi melaporkan oknum BPN Badung serta pria berinisial RA ke pihak kepolisian pada Sabtu (25/4/2026). Laporan ini dipicu oleh munculnya sertifikat pengganti yang dinilai penuh kejanggalan atas lahan milik Ibu Indrawati di Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta.

Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan seluas 3 are yang dibeli Ibu Indrawati dari (Alm) Radmun Robi—mantan Kepala BPN Badung—pada tahun 1985. Uniknya, transaksi kala itu dilakukan dengan sistem barter menggunakan satu unit mobil Suzuki Jimny, yang nilainya saat itu jauh melampaui harga tanah di Kuta.

BACA JUGA:  Berbelanja Sambil Berbagi: Ny. Putri Koster Gerakkan Seluruh Ketua PKK se-Bali Bantu Warga Tabanan

Kejanggalan Sertifikat Tahun 1973

Konflik memanas saat RA (anak dari Radmun Robi) mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Tim kuasa hukum menemukan bukti bahwa RA mengajukan sertifikat pengganti dengan dalih sertifikat asli hilang sejak 1973.

“Ini sangat tidak masuk akal. RA lahir tahun 1971. Artinya, di tahun 1973 saat sertifikat itu terbit, dia masih bayi berusia 2 tahun. Bagaimana mungkin seorang balita bisa menunjuk batas-batas tanah dan memproses administrasi negara?” tegas Made Somya Putra dalam keterangannya. Selasa. (28/4/2026).

Lebih janggal lagi, sertifikat pengganti yang ditunjukkan oleh kuasa hukum RA pada 16 Februari 2026 lalu masih berbentuk format lama (non-elektronik) dan tanpa tanggal penerbitan yang jelas. Padahal, sesuai regulasi terbaru pasca-2024, seluruh sertifikat baru wajib berbentuk elektronik. Terlebih, lahan tersebut diketahui masih dalam status sengketa aktif di pengadilan sepanjang 2024-2025.

BACA JUGA:  Berbagi untuk Sesama, PLN melalui YBM PLN Beri Santunan dan Bingkisan Ramadhan di Acara Buka Puasa Bersama

Kesaksian Korban: “Saya Sudah Bayar Lunas”

Ibu Indrawati, yang telah menguasai lahan tersebut selama 41 tahun, mengaku sempat mendapat tekanan dan tawaran kompensasi mobil baru dari RA agar bersedia mengosongkan lahan.

“Dia (RA) mengakui sudah terima mobil Jimny itu dulu. Dia sempat tawarkan tambah mobil baru asal saya mau jual lahan itu dan bagi hasil. Saya tolak, karena saya sudah bayar lunas sejak 1985. Saya membangun rumah di sana, cucu saya ada di sana. Saya hanya ingin keadilan,” ungkap Ibu Indrawati dengan nada bergetar.

Kuasa hukum menduga adanya praktik penyalahgunaan wewenang secara sistematis di BPN Badung yang membiarkan sertifikat pengganti terbit tanpa prosedur pengukuran ulang dan pengumuman publik selama 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. Atas dasar itu, laporan terkait dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi kini telah dilayangkan untuk menghentikan upaya pengosongan paksa yang merugikan kliennya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: