Pengusaha Made Hiroki Angkat Bicara: Laporkan Dugaan KDRT ke Polresta Denpasar, Minta Pejabat Publik Tak Intervensi
Foto: Made Hiroki, pemilik PT Aksara Bali Property, melaporkan dugaan KDRT ke Polresta Denpasar. Ia meminta oknum pejabat tidak intervensi urusan rumah tangganya.

DENPASAR, Letternews.net – Prahara rumah tangga yang melibatkan pengusaha properti dan hukum di Bali, Made Hiroki, kini memasuki babak baru. Pemilik PT Aksara Bali Property dan PT Aksara Cristy Legal ini secara resmi angkat bicara mengenai kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan istrinya, Marsella Ivana Nofiana Chandra.
Made Hiroki menegaskan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar. Ia menegaskan posisinya sebagai korban dalam kasus ini dan meminta keadilan agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Minta Pihak Luar Tidak Mencampuri Urusan Domestik
Dalam pernyataannya, Made Hiroki meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mencampuri urusan pribadi rumah tangganya. Ia secara khusus menyoroti adanya keterlibatan oknum anggota DPD RI asal Bali yang dinilai memberikan komentar tanpa mencari informasi dari kedua belah pihak.
“Keterlibatan oknum tersebut telah mengakibatkan trauma bagi kami, serta mencoreng nama baik saya sebagai pengusaha dan orang tua bagi anak laki-laki saya,” tegas Hiroki. Minggu, (26/4/2026).
Ia juga berharap tidak ada oknum pejabat daerah di Bali yang mencoba menghambat atau menghalangi proses pidana ini. Hiroki menilai selama ini terlihat adanya keberpihakan oknum tertentu kepada pihak terlapor.
Telusuri Administrasi Kependudukan dan KPAD
Selain melaporkan dugaan KDRT, Made Hiroki juga melakukan langkah proaktif dengan mendatangi Disdukcapil Kota Denpasar. Ia meminta bantuan untuk membuka catatan administrasi terkait KTP dan Kartu Keluarga (KK) miliknya dan Marsella.
Langkah ini diambil karena selama ini seluruh pengurusan administrasi dilakukan oleh pihak Marsella. Hiroki ingin memastikan apakah terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses administrasi tersebut. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak, ia juga telah berkoordinasi dengan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali.
“Kami ingin semuanya terbuka secara transparan demi keadilan dan masa depan anak kami,” pungkasnya.
Editor: Rudi.







