Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Tangis Ibu Muda di Denpasar: Anak 20 Bulan Diduga Diambil Paksa, Marsella Ivana Chandra Cari Keadilan
Foto: Marsella Ivana Nofiana Chandra saat menunjukan bukti laporan

DENPASAR, Letternews.net – Kasus dugaan pengambilan paksa seorang balita berusia 20 bulan yang menimpa ibu muda, Marsella Ivana Nofiana Chandra (23), menjadi pusat perhatian publik di Bali. Kasus ini mencuat setelah Marsella mengadu kepada aktivis Ni Luh Djelantik dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar, peristiwa dugaan pengambilan paksa ini terjadi pada 14 Maret 2026 di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Marsella menyebut anaknya diambil paksa oleh pria berinisial MH (Made Hiroki) saat berada dalam gendongan nenek sang anak.
Dugaan Kekerasan dan Perebutan di Bandara
Marsella mengungkapkan bahwa sebelum kejadian tersebut, ia mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan dan pemukulan oleh terlapor di hadapan buah hatinya. Upaya Marsella untuk mendapatkan kembali anaknya pun sempat berujung dramatis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 23 Maret lalu, namun tidak membuahkan hasil.
“Anak saya dibawa lari dan sampai sekarang saya tidak diperbolehkan bertemu. Padahal dalam akta kelahiran, hanya tercantum nama saya sebagai orang tua tunggal,” tegas Marsella penuh harap. Ia juga membantah tuduhan balik mengenai ancaman pembunuhan, dan menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam konflik ini.
Atensi Serius KPAD Bali: Prioritaskan Hak ASI
Merespons pengaduan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, Luh Gede Yastini, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas. KPAD menilai anak di bawah usia dua tahun memiliki kebutuhan khusus yang tidak bisa ditawar, terutama hak mendapatkan ASI dan pengasuhan langsung dari ibu.
“Dalam setiap konflik orang tua, anak pasti menjadi korban. Hak-hak anak, terutama kebutuhan fisik dan emosional seperti ASI, harus menjadi prioritas utama di atas ego kedua orang tua,” ujar Luh Gede Yastini.
Langkah Mediasi dan Koordinasi Kepolisian
KPAD Bali berencana menjalankan fungsi mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, termasuk Made Hiroki, guna mendapatkan keterangan yang berimbang. Meski mengedepankan solusi di luar jalur hukum demi kepentingan anak, KPAD tetap berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Denpasar untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami memohon kepada kedua belah pihak untuk melihat kepentingan anak sebagai yang utama. Apa pun persoalan orang tua, jangan sampai berdampak buruk pada masa depan anak,” pungkasnya.
Editor: Rudi.







