Regenerasi Petani: Tani Muda Indonesia Bali Siap Dilantik, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Skandal Korupsi Riau: KPK Bongkar Peran MJN dalam Penyaluran Uang Peras dari Kepala UPT ke Gubernur
Foto: KPK tahan MJN, ajudan Gubernur Riau 2025-2030 terkait pemerasan di Dinas PUPRPKPP. Simak peran MJN dalam penyaluran uang panas ke pimpinan.

JAKARTA, Letternew.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan MJN, ajudan Gubernur Riau periode 2025-2030, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah tersebut sebelumnya.
MJN diduga memiliki peran sentral dalam skema korupsi ini. Ia disinyalir bertugas menyalurkan uang hasil pemerasan yang dikumpulkan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Uang haram tersebut diduga bermuara kepada Gubernur Riau, AW.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis di lingkungan Dinas PUPRPKPP, di mana MJN menjadi “jembatan” yang memastikan aliran dana dari bawah sampai ke pucuk pimpinan daerah.
Menanggapi kasus ini, Juru Bicara KPK menegaskan pentingnya integritas bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah. KPK mengimbau agar seluruh bawahan berani menolak perintah atasan, termasuk kepala daerah, jika instruksi tersebut jelas-jelas melanggar hukum.
“Seluruh aparatur di daerah seharusnya bisa menolak perintah kepala daerah yang bertentangan dengan hukum. Ini adalah langkah krusial untuk mewujudkan prinsip good governance yang berintegritas,” tegas pihak KPK dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Saat ini, MJN telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk mendalami posisi Gubernur AW dalam pusaran kasus yang mencoreng birokrasi di Bumi Lancang Kuning tersebut.
Editor: Rudi.







