Pimpin YKI Denpasar 2026-2031, Ny. Suwandewi Eddy Mulya Siap Perangi Kanker Lewat Sinergi Global
Update Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek 2026: Peran Ibrahim Arief dan Arahan Terdakwa
Foto: Suasana Sidang

JAKARTA, Letternews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan optimisme tinggi dalam membuktikan keterlibatan Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada proyek digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Agenda persidangan kali ini sejatinya menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan (A de Charge) bagi terdakwa Ibrahim Arief. Namun, JPU menilai keterangan yang muncul justru menjadi bumerang bagi pihak terdakwa.
“Meskipun saksi dan ahli dihadirkan oleh pihak terdakwa, kami menilai keterangan mereka justru sangat mendukung pembuktian surat dakwaan. Fokus kami adalah membuktikan peran Ibrahim Arief sebagai konsultan yang diduga mengarahkan tinjauan kajian teknis berdasarkan arahan dari Terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” tegas JPU Roy Riady.
Menurut JPU, fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat keyakinan bahwa unsur penyertaan atau keterlibatan terdakwa sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis esok dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih dijadwalkan untuk saling memberikan kesaksian satu sama lain (saksi mahkota).
Setelah seluruh proses pemeriksaan rampung, JPU akan segera menyusun Requisitoir atau surat tuntutan. “Kami akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa,” tambah Roy.
Sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, pembacaan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan. JPU menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Editor: Rudi.







