Skandal Haji Berdarah: KPK Endus Dana ‘Haram’ Mengalir ke Pansus DPR untuk Pengamanan Kasus
Foto: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar babak baru dalam sengkarut korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Lembaga antirasuah tersebut kini mengantongi bukti kuat adanya aliran dana hasil korupsi yang diduga digunakan untuk “mengamankan” Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana tersebut disinyalir berasal dari pungutan liar terhadap penyelenggara travel umroh dan haji (PIHK) untuk memuluskan keberangkatan jemaah tanpa antre.
Modus Operandi: Jual Beli Kuota “Jalur Cepat”
Para jemaah yang ingin mempersingkat waktu keberangkatan diduga dimintai biaya tambahan berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 per orang. Uang hasil “jalur cepat” inilah yang kemudian dikumpulkan melalui mantan staf khusus eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
KPK menyebutkan, ketika informasi pembentukan Pansus Haji mulai berembus pada Juli 2024, sempat ada upaya pengembalian uang kepada asosiasi travel untuk menutupi jejak. Namun, sebagian dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan untuk mengondisikan anggota legislatif.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujar Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Kerugian Negara Fantastis
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan seorang pihak swasta bernama Alex sebagai tersangka. Keduanya diduga secara sepihak memanipulasi kuota haji tambahan. Skema yang seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, diubah secara ilegal menjadi 50:50.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), manipulasi kuota ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Penyitaan Aset Senilai Ratusan Miliar
Hingga saat ini, KPK terus bergerak melakukan pemulihan aset (asset recovery). Aset senilai lebih dari Rp100 miliar telah disita, yang terdiri dari:
-
Uang tunai: USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.
-
Aset fisik: 4 unit mobil dan 5 bidang tanah beserta bangunannya.
Pihak KPK menegaskan akan terus mendalami siapa saja oknum di DPR RI yang ikut mencicipi dana “pengamanan” tersebut guna menuntaskan perkara ini secara transparan.
Editor: Rudi.








