Sidang Panas Korupsi BBM Pertamina: Jaksa Soroti Pembocoran Rahasia DMUT via WhatsApp
Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) bantah pledoi tiga terdakwa korupsi Pertamina. Penjualan BBM di bawah harga terendah terbukti rugikan negara.
JAKARTA, Letternews.net – Perlawanan hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina mendapat respons menohok dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat (20/2/2026) dini hari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa secara tegas membantah seluruh nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. JPU menilai perbuatan para terdakwa merupakan penyimpangan nyata yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
[irp]
Bantahan Soal Klaim Keuntungan
Terkait kluster penjualan solar yang menjerat Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU Zulkipli membantah keras klaim terdakwa yang menyebut transaksi tersebut masih memberikan profit bagi perusahaan.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menemukan bahwa “keuntungan” yang diklaim terdakwa sebenarnya subsidi silang dari penjualan sektor pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, penjualan kepada konsumen industri tertentu justru jeblok.
“Penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” tegas JPU Zulkipli.
Jaksa juga menyoroti pengabaian instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak. Alasan mempertahankan pangsa pasar dinilai tidak logis karena justru mempertahankan konsumen yang konsisten memberikan kerugian bagi PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini dianggap melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).
[irp]
Bocornya Informasi Rahasia via WhatsApp
Sementara itu, untuk kluster impor BBM, JPU menilai pembelaan Edward Corne justru “senjata makan tuan”. Dalih komunikasi lazim dengan mitra usaha terpatahkan oleh temuan bukti pesan WhatsApp.
Jaksa menemukan adanya perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia mengenai posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT). Informasi yang seharusnya sangat rahasia ini justru dibocorkan kepada pihak tertentu, yang jelas-jelas melanggar pedoman pengadaan internal Pertamina.
[irp]
Agenda Replik Senin Depan
Sebagai langkah hukum selanjutnya, JPU akan menyusun tanggapan tertulis atau Replik untuk mematahkan argumen pembelaan para terdakwa secara formal. Replik tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya, Senin (23/2/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui tim JPU, memastikan akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian keuangan negara di sektor energi.
Editor: Rudi.








