Sidang Dr. Togar Situmorang Memanas: Saksi Ungkap Pelapor Inisiasi Deportasi WNA Hingga Dugaan Suap Hakim

 Sidang Dr. Togar Situmorang Memanas: Saksi Ungkap Pelapor Inisiasi Deportasi WNA Hingga Dugaan Suap Hakim

Foto: Fakta baru sidang Dr. Togar Situmorang di PN Denpasar. Saksi sebut pelapor Fransisca Fannie Lauren sebagai inisiator deportasi & ungkap dugaan suap hakim kasasi.

DENPASAR, Letternews.net – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengacara senior Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (05/02/2026) mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan (a de charge) yang justru membalikkan narasi pelapor, Fransisca Fannie Lauren Christie.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Axl Matthew Situmorang, SH., MH., CCD dan Alexander RG Situmorang, SH, membedah peran pelapor yang diduga kuat sebagai inisiator di balik berbagai tindakan hukum yang kini dipermasalahkan.

BACA JUGA:  Saksi Admin Bongkar Fakta Rp1,8 Miliar di Sidang Dr. Togar Situmorang: "Semua Ada Perjanjian Jasa Hukumnya"

Bantah Janji Deportasi: “Inisiasi Datang dari Pelapor”

Penasihat hukum menegaskan bahwa narasi yang dibangun pelapor seolah-olah Dr. Togar menjanjikan deportasi terhadap WNA berinisial L adalah tidak benar. Berdasarkan keterangan saksi kunci, Fajar Siahaan (mantan advokat di Togar Situmorang Law Firm), terungkap bahwa permintaan deportasi justru datang langsung dari mulut pelapor saat bertemu pihak Imigrasi.

“Faktanya, inisiasi pendeportasian itu dari pihak pelapor, bukan terdakwa. Tujuan awal kantor hukum kami saat itu hanya meminta pencekalan paspor agar WNA tersebut kooperatif dalam panggilan polisi. Namun, saat investigasi dilakukan Imigrasi, pelapor sendiri yang meminta pendeportasian,” jelas Axl Matthew.

BACA JUGA:  Absennya Saksi Kunci Bareskrim & Imigrasi di Sidang Togar Situmorang Dipertanyakan: Kuasa Hukum Sebut Alasan Surat Tugas "Kadaluwarsa"

Prestasi di Bareskrim: Laporan Naik Sidik dalam 5 Bulan

Terkait dalil bahwa terdakwa tidak bekerja, tim hukum menunjukkan bukti “prestasi” kerja di skala Bareskrim Polri. Laporan yang dibuat pada Agustus 2022 berhasil naik ke tahap penyidikan (sidik) pada 14 Februari 2023.

“Dalam kurun waktu 5 bulan, laporan di Bareskrim naik sidik. Itu sebuah prestasi luar biasa di level Mabes Polri. Bahkan ada bukti pertemuan antara pelapor, terdakwa, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim. Jadi, dalil yang mengatakan terdakwa tidak bekerja adalah bohong besar,” tegasnya.

BACA JUGA:  Babak Baru Sidang Togar Situmorang: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan "Prematur" dan Minim Bukti Materiil

Fakta Kelam Pelapor: Dugaan Suap Hakim Kasasi

Persidangan semakin riuh ketika saksi mengungkap rekam jejak pelapor sebelum mengenal terdakwa. Terungkap bahwa pelapor diduga pernah melakukan upaya suap terhadap Hakim Kasasi di Mahkamah Agung sebesar Rp2,8 miliar untuk memenangkan putusan terkait sengketa apartemen di Denpasar.

Saksi menyebut pelapor bukanlah “orang awam” yang tidak mengerti hukum, karena sebelumnya sering berurusan dengan hukum, termasuk di Polres Bogor.

“Terkuak fakta bahwa pelapor diduga pelaku utama yang menginstruksikan suap. Dalam konteks hukum, pemberi suap yang menyadari tindakannya tidak dapat dilindungi undang-undang sebagai korban, melainkan pelaku utama,” pungkas tim penasihat hukum.

Tim hukum juga mengklarifikasi bahwa orang-orang di Imigrasi yang dikenal terdakwa sebenarnya diperkenalkan oleh pelapor sendiri melalui sosok bernama Rahmat Gunawan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: