Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Wabup Tjok Surya Pimpin Aksi Kolosal Bersih Pantai Watu Klotok
Saksi Admin Bongkar Fakta Rp1,8 Miliar di Sidang Dr. Togar Situmorang: “Semua Ada Perjanjian Jasa Hukumnya”
Foto: Kuasa hukum Dr. Togar Situmorang menilai saksi yang dihadirkan JPU di PN Denpasar tidak memenuhi unsur saksi sempurna dan hanya bersifat testimonium de auditu.

DENPASAR, Letternews.net – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengacara senior Dr. Togar Situmorang kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (03/02/2026). Fakta krusial terungkap saat saksi admin kantor berinisial AV mematahkan dalil pelapor mengenai aliran dana sebesar Rp1,8 miliar.
Di hadapan Majelis Hakim, AV mengungkapkan bahwa tuduhan pelapor yang menyebut uang tersebut diambil tanpa dasar hukum adalah tidak benar.
Prosedur PJH yang Transparan
Saksi AV menjelaskan bahwa setiap klien yang masuk ke kantor hukum Togar Situmorang wajib melalui prosedur administrasi yang ketat, mulai dari konsultasi, pembuatan surat kuasa, hingga penandatanganan Perjanjian Jasa Hukum (PJH).
“Saya tahu persis prosesnya. Dari Agustus 2022 sampai Oktober 2023, PJH selalu dicetak dua rangkap agar masing-masing pihak memegang salinan asli. Jadi, tidak ada pembayaran tanpa kontrak kerja atau PJH yang jelas,” tegas AV di persidangan.
Keterangan ini sekaligus membantah tuduhan pelapor yang mengklaim dana miliaran tersebut diambil secara sepihak oleh terdakwa tanpa ikatan profesional.
Biaya Operasional Bukan Objek Pidana
Tim penasihat hukum terdakwa, Axl Matthew Situmorang, SH, MH, CCD dan Alexander RG Situmorang, SH, menegaskan bahwa biaya operasional dan success fee adalah hak konstitusional advokat yang dilindungi oleh Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Menganggap biaya operasional sebagai penipuan adalah kekeliruan besar dalam memahami praktik jasa hukum. Advokat berhak menerima honorarium atas jasa profesionalnya. Apalagi dalam kasus ini, advokat sudah bekerja sesuai permintaan klien, termasuk menangani urusan keimigrasian,” ujar tim hukum.
Soroti Hak Imunitas dan Kode Etik
Lebih lanjut, tim hukum mengingatkan bahwa advokat dilindungi oleh hak imunitas (Pasal 16 UU Advokat). Mereka menilai perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
“Seharusnya ada mekanisme kode etik terlebih dahulu. Melompati proses itu dan langsung ke pidana jelas bertentangan dengan prinsip ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) dan berpotensi merusak marwah profesi advokat,” tambahnya.
Pesan Tegas: Hukum Bukan Tempat Drama
Di akhir persidangan, kuasa hukum mengingatkan semua pihak tentang kedewasaan hukum. Seseorang yang berusia di atas 21 tahun dianggap cakap hukum dan wajib bertanggung jawab atas dokumen yang ditandatanganinya.
“Jangan gunakan drama untuk menutupi kesalahan prosedur yang dilakukan sendiri. Di mata hukum, semua orang dianggap tahu undang-undang sejak lembaran negara diterbitkan,” pungkas Alexander RG Situmorang.
Editor: Rudi.








