Waspada Modus Tilang Palsu! Kejaksaan Agung Ungkap Pelaku Phishing Masif dan Tegaskan Hanya Ada Dua Situs Resmi

 Waspada Modus Tilang Palsu! Kejaksaan Agung Ungkap Pelaku Phishing Masif dan Tegaskan Hanya Ada Dua Situs Resmi

Foto: Kejaksaan Agung imbau warga waspada modus penipuan denda tilang via SMS. Bareskrim tetapkan 3 tersangka. Pastikan hanya akses link resmi Kejaksaan RI.

JAKARTA, Letternews.net – Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) merilis peringatan keras bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mewaspadai serangan siber bermodus denda tilang. Penipuan ini dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi pesan instan yang mencatut nama institusi Kejaksaan RI untuk mencuri data pribadi dan finansial korban.

Serangan kali ini dinilai lebih berbahaya karena menggunakan domain phishing yang lebih masif dibandingkan insiden serupa pada Juni 2025 lalu. Akibat kampanye spam yang agresif dari para penipu, situs resmi Kejaksaan sempat terdampak pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena reputasi yang buruk di mata sistem keamanan internet.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Angkutan Selama Nataru, Dishub Denpasar Buka 4 Posko Terpadu, Terjunkan 108 Personel Gabungan

3 Tersangka Berhasil Diringkus Bareskrim Polri

Perkembangan terbaru menunjukkan langkah tegas aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis:

  • UU ITE: Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A tentang manipulasi data elektronik.

  • UU TPPU: Pasal 3, 4, 5, dan 10 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ungkap 25 KG Hashish Tetapkan 4 Tersangka Di Bali

Kenali Ciri Penipuan dan Link Resmi

Modus yang digunakan adalah mengirimkan tautan (link) yang mengarahkan korban ke halaman palsu. Di sana, korban diminta menginput nomor kartu kredit atau mengunduh perangkat lunak berbahaya (malware).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan RI hanya memiliki dua kanal resmi untuk urusan tilang:

  1. https://kejaksaan-motoring.com

  2. https://tilang.kejaksaan.go.id

“Di luar kedua situs tersebut, dipastikan adalah penipuan. Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi kepada masyarakat,” tegas Anang Supriatna, Sabtu (31/01/2026).

BACA JUGA:  Tegas! Kapolri Beri Arahan Rakernis Bareskrim Polri

Imbauan Bagi Masyarakat

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada instruksi pembayaran denda melalui pesan pribadi. Jika menerima pesan mencurigakan, segera abaikan dan laporkan. Cermat dalam memverifikasi informasi adalah kunci utama agar terhindar dari kerugian materiil maupun kebocoran data pribadi di ruang digital.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: