“Sakau” Dana Haji: Runtuhnya Integritas Pemimpin dan Pengkhianatan Terhadap Tamu Allah

 “Sakau” Dana Haji: Runtuhnya Integritas Pemimpin dan Pengkhianatan Terhadap Tamu Allah

Foto: Ahmad Zidni Fahmi Irfani (Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Quran Dan Tafsir, STAI Al-Anwar Sarang Rembang).

JAKARTA, Letternews.net – Dunia perhajian Indonesia sedang terguncang. Awal Januari 2026 menjadi saksi sejarah kelam saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam skandal penggelapan pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

Istilah “sakau” mungkin terdengar kasar bagi sebagian telinga, namun nampaknya kata tersebut cukup untuk menggambarkan fenomena oknum pejabat yang seakan “haus” dan gelap mata. Mereka nekat mengutak-atik jatah ibadah para tamu Allah demi keuntungan materiil semata.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Komitmen Wujudkan Peningkatan Infrastruktur di Tahun 2025

Permainan Kotor di Balik Angka

Kasus korupsi kali ini bukan sekadar statistik angka, melainkan hilangnya empati kemanusiaan. KPK menduga adanya permainan kotor dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.

Secara regulasi (UU No. 8 Tahun 2019), seharusnya 92% atau sekitar 18.400 kuota diperuntukkan bagi haji reguler. Namun, fakta di lapangan menunjukkan alokasi dibagi rata 50:50. Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat tahun itu karena jatah mereka dialihkan secara ilegal ke kuota haji khusus yang bersifat transaksional.

Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun, skandal ini adalah pukulan telak bagi jutaan jemaah yang telah menabung puluhan tahun dan sabar mengantre demi satu tujuan suci ke Tanah Suci.

BACA JUGA:  Wagub Cok Ace Ungkap Makna Tumpek Wariga Dihadapan Dua Menteri

Perspektif Al-Quran: Pengkhianatan Amanah

Dalam pandangan Islam, tindakan ini jelas merupakan kezaliman yang nyata. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisaa’: 29:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…”

Korupsi hak haji bukanlah perniagaan yang sah, melainkan tindakan batil. Memakan harta yang berkaitan dengan ibadah oleh mereka yang paham aturan syariat adalah pengkhianatan luar biasa terhadap amanah Tuhan dan rakyat.

BACA JUGA:  Hari Juang TNI AD 2025: Pangdam Udayana Pimpin Upacara Khidmat, Tegaskan Jati Diri Prajurit dan Komitmen Bantuan Korban Bencana di Sumatera

Momentum Pembersihan Total

Penetapan tersangka pada 9 Januari 2026 ini harus menjadi momentum evaluasi dan pembersihan total di tubuh Kementerian Agama. Masyarakat tidak butuh sekadar klarifikasi normatif; yang dibutuhkan adalah transparansi dan pertanggungjawaban hukum yang nyata.

Penyakit “sakau” terhadap harta umat tidak boleh dibiarkan terus menggerogoti birokrasi. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu. Jangan sampai pengalihan ilegal dana haji menjadi tradisi tahunan yang terus berulang.

Ingatlah, meski manusia bisa mengelak di dunia, Tuhan Maha Adil terhadap takdir yang telah digariskan dan setiap rupiah harta umat akan dimintai pertanggungjawabannya.

Ditulis oleh: Ahmad Zidni Fahmi Irfani
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Quran Dan Tafsir STAI Al-Anwar Sarang, Rembang

Editor: Rudi

.

Bagikan: